Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pada Senin (15/05/2017), Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf M. Herry Subagyo memimpin Upacara Bendera, yang dilanjutkan pemberian reward kepada anggota Posramil 0813-16/Sekar, Serda Riyanto yang berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal diwilayah Kecamatan Sekar bersama jajaran Polres Bojonegoro dan Polsek Sekar.
“Dari berita sebelumnya, petugas gabungan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Polsek Sekar, dan anggota TNI Posramil 0813-16/Sekar menangkap SKN (40), warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Bojonegoro. Juga mengamankan satu truk yang membawa 3,5 ton pupuk bersubsidi yang tanpa disertai dokumen resmi pada Selasa (09/05/2017) malam,” ujar Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M. Herry Subagyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto menjelaskan informasi awal berasal dari petugas Polsek Sekar. Bahwa petugas gabungan melakukan penghadangan truk bernomor polisi BH 8021 FU, yang mengangkut pupuk subsidi sebanyak 3,5 ton. Dan dari keterangan pelaku, rencananya pupuk bersubsidi tersebut akan dijual.
“Pupuk bersubsidi itu miliknya, dan hendak dijual. Padahal, tersangka bukan distributor ataupun pengecer resmi pupuk bersubsidi,” ucapnya.
AKP Sujarwanto menambahkan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya menjual pupuk bersubsidi ilegal, SKN terancam pidana penjara selama dua tahun. Dan melanggar Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Saat ini tersangka tidak ditahan. Namun, barang bukti truk dan pupuk bersubsidi disita dan diamankan di Polres Bojonegoro,” pungkasnya. *[JP]