Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Mendapatkan hak dan akses pendidikan merupakan hak semua warga negara, begitu juga di Kabupaten Bojonegoro setiap anak yang berada di jenjang perguruan tinggi juga mendapatkan kesempatan yang sama namun jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Senin (27/02/2017). Dijelaskannya, bahwa semua mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan beasiswa, namun harus menyadari untuk memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemkab Bojonegoro.
“Persyaratan pengajuan beasiswa, harus mengajukan proposal yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro dengan dilengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau Desa. proposal tersebut harus dilampiri SKTM, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan adanya Kartu Hasil Study (KHS) dengan nilai minimal Indek Prestasi (IP) 3,00,” ungkap Heru Sugiharto.
Heru Sugiharto menambahkan, hal lain yang harus dipahami lagi adalah beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan akhir atau skripsi. Dan adanya surat keterangan dari kampus yang berisikan keterangan jika mahasiswa yang bersangkutan telah memasuki semester akhir/skripsi.
“Semua anak Bojonegoro yang tengah menempuh pendidikan tinggi boleh mengajukan beasiswa kepada Pemkab Bojonegoro, namun harus memenuhi ketentuan di atas. Selain itu untuk anak PNS, TNI dan Polri juga tidak diperkenankan untuk mengajukan beasiswa ini, karena beasiswa ini diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu,” tamabahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Lasujono menyampaikan bahwa pagu di anggaran Bagian Kesra untuk beasiswa ini sejumlah 600 juta yang diperuntukkan untuk 300 anak Bojonegoro dari keluarga kurang mampu yang tengah menempuh pendidikan akhir sehingga per mahasiwa mendapatkan alokasi 2 juta rupiah.
“Untuk tahun 2017 ini pagu sudah terpenuhi untuk 300 anak padahal yang mengajukan proposal beasiswa ditempatnya mencapai 600 anak lebih . Sehingga beasiswa untuk 300 anak akan dialokasikan ditahun 2017 ini, sedangkan sisanya akan diajukan di tahun 2018. Hal itu apabila PAK ditahun 2017 nanti tidak ada penambahan,” papar Lasujono.
Selain itu, Lasujono menyampaikan bahwa pihaknya menerima setiap ajuan proposal beasiswa, namun akan dilakukan verifikasi diantaranya terpenuhi syarat – syarat untuk mendapatkan beasiswa, antara lain dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan adanya keterangan dari Desa atau kelurahan dan syarat-syarat lain.
Setelah berkas administrasi, tegasnya, pihaknya akan melakukan verifikasi dilapangan apakah berkas yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya . Karena setelah dilakukan verifikasi ternyata banyak yang kondisi ternyata dari kalangan keluarga mampu. Sehingga gugurlah kriteria yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa dari Pemkab Bojonegoro.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memahami betul kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bojonegoro dalam pengajuan beasiswa ini. Karena banyak beasiswa lainnya, diantaranya untuk mahasiswa berprestasi alokasi beasiswanya telah diakomodir pula oleh Dirjen Pendidikan Tinggi,” pungkasnya. *[JP]