Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroPulihkan Perekonomian, Pemkab Bojonegoro Gelar Pembinaan Pelaku Usaha

Pulihkan Perekonomian, Pemkab Bojonegoro Gelar Pembinaan Pelaku Usaha

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku usaha, di Hotel Aston Bojonegoro, Rabu, (10/08/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka keamanan dan kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha, dengan mengundang tiga narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Komando Distrik Militer (Kodim) 0813/Bojonegoro, dan juga dari Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro.

Dalam acara ini, narasumber Kodim 0813/Bojonegoro diwakili Kasi Ops, Kapten Herry Suspiyanto menyampaikan, bahwa TNI membantu keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha diwilayah binaan, guna menciptakan peningkatan ekonomi masyarakat.

Dalam hal ini, lanjut dia, ada dua tugas TNI yang pertama, adalah tugas operasi militer perang. Tugas kedua, adalah tugas operasi militer selain perang yang membantu dalam pembangunan dalam melaksanakan pembangunan di daerahnya. Perintah dari Kasat, prajurit TNI Angkatan Darat dimana pun berada ditengah-tengah kesulitan rakyat, harus membantu dan meberikan solusi.

“Tugas dari bapak Kasat, bahwa keberadaan TNI diwilayah, terutama harus bisa memberikan solusi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan lain sebagainya,” tandas Kapten Hery.

Sementara itu, narasumber kedua dari Polres Bojonegoro yang diwakili Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit TIPIDTER), Iptu Teguh Triyo Handoko menyampaikan, untuk para pelaku usaha berhati-hati dalam menjalankan usahanya, terlebih mendaftarkan merek usahanya.

“Beberapa waktu lalu kita dapat laporan terkait pemalsuan merk sprei yang produksinya ada di Kabupaten Bojonegoro, setelah diselidiki benar adanya, jadi pendaftaran merk dagang atau mendaftarkan Nomor Induk Usaha (NIB) itu penting,” jelasnya.

Selanjutnya narasumber yang ketiga, Kasi Pelaksanaan Penanaman Modal, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Akhiri mengatakan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bukan laporan keuangan dan tidak ada kaitanya dengan pajak. Jika berkali-kali tidak melaporkan kegiatan penanaman modal, dampaknya kalau system sudah diberlakukan NIB bisa dicabut.

“LKPM bukan laporan keuangan yang berhubungan dengan pajak, kalau tidak melakukan LKPM justru dampaknya dengan pencabutan NIB, jika system sudah diberlakukan,” ungkapnya. *[SA]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR