Oleh : Rizka Kurniawan
Disabilitas adalah kondisi yang mempengaruhi fungsi fisik, sensorik, intelektual, atau mental seseorang, dan dapat membatasi partisipasi mereka dalam berbagai aspek kehidupan. Pemilu merupakan salah satu sarana penting dalam sebuah negara demokratis, dimana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Namun, individu dengan disabilitas sering menghadapi tantangan dan hambatan dalam mengakses dan berpartisipasi dalam proses pemilu.
Seperti aksesibilitas fisik, informasi, dan kebijakan. upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik individu dengan disabilitas, seperti pengembangan teknologi yang inklusif, penyediaan aksesibilitas fisik dan informasi yang memadai, serta pelibatan organisasi dan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak individu dengan disabilitas. diharapkan pemahaman tentang pentingnya inklusi dan pemberdayaan individu dengan disabilitas dalam Pemilu dapat ditingkatkan.
Dalam masyarakat yang inklusif, semua warga negara, termasuk individu dengan disabilitas, harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara politik. Pemilu yang inklusif akan mencerminkan keanekaragaman populasi dan memastikan bahwa suara dan kepentingan individu dengan disabilitas dihargai dan diwakili dengan baik dalam proses demokrasi.
Merujuk pada data disabilitas Kabupaten Bojonegoro sebanyak 8.567 orang (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2020) dengan berbagai macam klasifikasi disabilitas, pendekatan terhadap individu dengan disabilitas bisa dipilah berdasarkan klasifikasinya, yakni disabilitas berat, sedang dan disabilitas ringan. Melalui UU Nomor 8 Tahun 2016Â sudah atur Hak politik bagi para penyandang disabilitas diantaranya hak :
- Memilih dan dipilih dalam jabatan publik
- Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
- Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilu
- Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik
- Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya
- Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, dan Pemilihan Kepala Desa atau nama lain
- Dan memperoleh pendidikan politik
Dalam konteks Pemilu 2024, hak memilih bagi individu dengan disabilitas menjadi perhatian yang sangat penting, di Bojonegoro sendiri berdasarkan data pemilih 2019 terdapat 1.166 pemilih disabilitas dengan 249 tuna daksa, 248 tuna netra, 223 tuna rungu, 210 tuna grahita dan 236 disabilitas lainya yang nantinya jika jumlah TPS di 2024 tidak berubah tidak berubah pemilih disabilitas akan tersebar di 4.571 Tempat Pemungutan Suara (TPS) (data TPS pemilu 2019).
Berdasarkan data tersebut diatas, ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, dimana sebaran individu dengan disabilitas hampir merata di setiap wilayah, menjadi kewajiban bagi penyelanggara pemilu KPU dan BAWASLU untuk meningkatkan partisipasi, serta menjamin hak setiap individu untuk berpartispasi dalam pemilu 2024, jaminan tersebut dapat di implementasikan dengan petugas yang terlatih dan paham betul tentang disabilitas serta TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ramah terhadap individu dengan disabilitas menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan partisipasi politik yang inklusi.
Peran serta penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu harus bisa semaksimal mungkin dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi individu dengan disabilitas salah satunya dengan pelibatan organisasi disabilitas, tidak hanya terfokus kepada satu organisasi disabilitas saja, karena Di Bojonegoro sendiri individu dengan disabilitas sudah banyak tergabung kedalam organisasi disabilitas, diantaranya ada PDKB (Persatuan Disabilitas Kabupaten Bojonegoro), PPDI (Persatuan Pentandang Disabilitas Indonesia), PERTUNI (Persatuan Tunanetra Indonesia), GERKATIN (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia), RBD (Rumah Berkarya Disabilitas), Edukasi tentang pemilu bagi organisasi disabilitas menjadi hal yang harus dilakukan mengingat karakteristik dan cara komunikasi disabilitas sangat beragam, sehingga akan sangat efektif penyebaran informasi melalui organisasi disabilitas
Selain itu, TPS (Tempat Pemungutan Suara) nantinya menjadi titik sentral dalam pemenuhan hak disabilitas, dalam TPS sendiri harus ramah bagi disabilitas, dan bisa mewadahi disabilitas dalam akses Informasi yang berkaitan dengan calon, platform politik, atau prosedur pemungutan suara harus disediakan dalam format yang dapat diakses oleh individu dengan disabilitas, seperti teks besar, Braille, atau melalui media alternatif, seperti audio atau video, serta Tempat pemungutan suara harus dirancang untuk memfasilitasi akses bagi individu dengan berbagai jenis disabilitas, seperti dengan menyediakan jalur yang ramah kursi roda, tanda petunjuk yang jelas, dan sarana komunikasi alternatif untuk individu dengan disabilitas sensorik.
Pemetaan TPS yang diwilayahnya ada individu dengan disabilitas juga sangat diperlukan, dan Petugas TPS pun harus dibekali pengetahuan tentang disabilitas. Petugas TPS harus mendapatkan pelatihan tentang inklusi dan aksesibilitas untuk melayani dengan baik individu dengan disabilitas. Kesadaran dan pemahaman yang baik tentang kebutuhan dan hak-hak individu dengan disabilitas dapat membantu menciptakan lingkungan yang inklusif di TPS.
Dalam implementasi pemenuhan hak individu dengan disabilitas akan dihadapkan pada tantangan yang paling basar, yaitu Struktur sosial dan Budaya masyarakat yang masih menganggap sebelah mata kelompok pemilih disabilitas, tidak bisa dipungkiri stigma seperti ini masih ada dimasyarakat, sehingga peran serta seluruh elemen sangat dibutuhkan baik itu masyarakat, penyelenggara pemilu, peserta pemilu serta Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Bojonegoro sudah mensyahkan Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pasal 26 yang memuat hak politik bagi disabilitas dalam penyaluran aspirasi, diantaranya harus aksesibel dengan menyediakan alat sosialisasi pemilu yang aksesibel dan sesuai dengan disabilitas, penyediaan interpreter bahasa isyarat, penyediaan template (Alat bantu coblos tuna netra), TPS yang aksesibel, ini menjadi dukungan dari pemerintah daerah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
Sinergitas pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta organisasi disabilitas di Kabupaten Bojonegoro sangat diperlukan, sehingga tantangan dalam pemenuhan hak disabilitas dalam pemilu 2024 nantinya bisa teratasi dengan baik, harapannya Pemilu di Kabupaten Bojonegoro menjadi pemilu inklusif bagi individu dengan disabilitas, dan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan partisipasi penuh, setara, dan tidak diskriminatif dalam proses demokrasi.
Penulis Adalah : Wakabid Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat PA GMNI Bojonegoro, dan Aktivis SIKAS NUSANTARA