Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroPerkokoh Demokrasi, Pemkab Bojonegoro Hibahkan Tanah dan Bangunan ke KPU

Perkokoh Demokrasi, Pemkab Bojonegoro Hibahkan Tanah dan Bangunan ke KPU

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pada Selasa (06/09/2022), Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro menghibahkan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan gedung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Aula KPUD Bojonegoro Lt 2, JL. Hos Cokroaminoto – Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Hibah ini sebagai bentuk penguatan pembangunan demokrasi di Bojonegoro.

Dengan hibah ini, Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu dari empat KPU Kabupaten/Kota yang memiliki gedung pribadi. Tiga kabupaten lainnya, yaitu KPU Sampang, KPU Jombang, dan KPU Nganjuk.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), Choirul Anam mengatakan, hari ini merupakan momentum spesial, karena pihaknya hadir langsung di Bojonegoro. Sebab, tidak banyak KPU di daerah, pemerintah daerahnya memberi perhatian.

“KPU Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota, ini baru yang keempat kita memiliki gedung pribadi. Diantaranya KPU Sampang, KPU Jombang, KPU Nganjuk dan Bojonegoro menjadi yang keempat,” ungkapnya.

Choirul menerangkan, Kota/Kabupaten lain seperti Blitar, Pamekasan dan Trenggalek masih dalam proses. Untuk itu, bagi yang sudah memiliki tanah dan gedung secara riil, yaitu di KPU Bojonegoro, akan disiarkan kepada seluruh jajaran KPU, mulai pusat atau 514 Satker di Indonesia. Kabar ini juga akan disampaikan pada media-media rekan agar bisa menjadi contoh, bahwa Bojonegoro bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh Pemerintah Daerah untuk ikut berperan aktif membantu KPU dalam rangka perbaikan demokrasi di Kabupaten Bojonegoro.

“Kegiatan ini kita riliskan di media rekan Jawa Timur. Sekali lagi terima kasih kepada Bu Anna (Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, red), kepada Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif atas kerja luar biasa untuk membantu kami pihak yang bertanggung jawab secara penuh terhadap pembangunan demokrasi di Bojonegoro,” ucapnya.

Pihaknya berharap, proses sinergisitas antara KPU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terus berlanjut. Selain itu, proses perbaikan demokrasi juga menjadi salah satu instrumen Pemda untuk meningkatkan kualitas pembangunan khususnya di Bojonegoro.

Choirul menjelaskan, salah satu instrumen bagi pengusaha atau investor untuk masuk ke suatu daerah dengan melihat kondisi demokrasi di daerah tersebut. Semakin bagus indeks demokrasi khususnya di Bojonegoro, “Semoga kedepan semakin banyak investor dan pengusaha yang kemudian datang dan memberikan investasinya untuk bojonegoro. Tentu arahnya untuk perbaikan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” harap Choirul Anam.

Selain Ketua KPU Jatim – Choirul Anam. Acara ini hadir pula Bupati Bojonegoro, Forkopimda, Ketua KPUD Bojonegoro, Ketua DPRD, Bawaslu Bojonegoro, perwakilan 14 partai politik, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dan tamu undangan.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan, bahwa selama sistem pemerintahan sesuai UUD, yakni ada lembaga yang bernama KPU dan KPUD, maka Pemkab Bojonegoro akan mendukung sepenuhnya.

“Ini aset Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, karena kami juga menunjang proses demokrasi untuk mewujudkan pemerintah yang sehat, maka kami dengan senang hati menghibahkan,” ungkap Bupati Anna.

Bupati Anna berharap, dengan pemberian hibah dapat saling menguatkan proses demokrasi di Bojonegoro agar semakin matang, dan juga bisa mendorong program pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah.

“Hibah ini merupakan semangat kebersamaan untuk mewujudkan Bojonegoro yang lebih baik,” kata Bupati Anna.

Masih dalam kesempatan ini, Kepala BPKAD Bojonegoro, Luluk Alifah menerangkan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal. 396 Ayat 1 dan 2. Mengatakan, hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat atau daerah.

“Tujuan kegiatan ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi barang milik daerah untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat atau daerah,” tutup Luluk. *[SA]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR