Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroMatangkan RDTR Perkotaan Kalitidu Terbaik, Pemkab Bojonegoro Gelar Konsultasi Publik 1

Matangkan RDTR Perkotaan Kalitidu Terbaik, Pemkab Bojonegoro Gelar Konsultasi Publik 1

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Bertempat di Partnership Room Lt 4 – Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (05/09/2022), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BIMA PR) Kabupaten Bojonegoro menggelar Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kalitidu. RDTR ini meliputi 3 Kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Gayam, Kecamatan Malo, dan Kecamatan Ngasem.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dalam arahannya secara daring menjelaskan, RDTR merupakan mandat dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Terbaru, terkait tata ruang perkotaan sudah dituntaskan, sehingga saat ini RDTR di wilayah Kalitidu dan sekitarnya.

Melalui konsultasi publik ini, lanjut Bupati Anna, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa ada pembahasan beberapa Kecamatan mengenai beberapa tahapan penggunaan lahan sesuai Perda RTRW.

Kriteria yang digunakan, lanjut Bupati Anna, hampir semua lahan persawahan dijadikan lahan permukiman, sehingga bersama Kementerian PU PR RI, ada kesepakatan yang harus disepakati bersama. Pemkab Bojonegoro dalam hal ini menyiapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Saat ini, RDTR sebagai pengawalan terhadap pelaksanaan pada Perda RTRW.

“Mudah-mudahan forum konsultasi publik ini menemukan informasi masukan yang baik terhadap mandat Perda RTRW. Selain itu, memberikan kesadaran pada lembaga tekait pentingnya tata kelola pemerintahan, juga tata kelola pemukiman,” tutur Bupati Anna.

Bupati Anna menjelaskan, pihaknya juga selalu memerlukan beberapa sektor untuk mendukung pemerintahan. Seperti pada sektor ketahanan pangan, investasi, ekonomi, sektor wisata dan juga sektor cagar budaya. Bupati Anna berharap, melalui konsultasi publik ini mendapat masukan baik terhadap mandat turunan Perda RTRW.

Pembahasan RDTR Perkotaan Kalitidu perlu memperhatikan dampak yang memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. Termasuk didalamnya pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sementara itu, Kepala Dinas PU BIMA PR Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari menerangkan, bahwa Konsultasi Publik 1 RDTR Perkotaan Kalitidu sebagai wadah menerima masukan, tanggapan atau pandangan seluas-luasnya terkait RDTR Perkotaan Kalitidu, yang meliputi Kecamatan Kalitidu, Gayam, Malo dan Ngasem dari seluruh pemangku kebijakan kepentingan/stakeholder terkait.

“Ada 72 peserta yang kami undang. Mudah-mudahan acara berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Bojonegoro, khususnya Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Gayam, Kecamatan Malo dan Kecamatan Ngasem,” harap Retno.

Amanat penyusunan RDTR ini berdasarkan UU Nomor. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam UU Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Pasal 14 Ayat 4 menyebutkan Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.

Dalam kegiatan ini, hadir pula Sub Koordinator Fungsional di Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Ketua DPRD Bojonegoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bojonegoro, Kepala OPD, Camat Kalitidu, Camat Gayam, Camat Malo dan Camat Ngasem.

Serta hadir pula Kepala Desa yang masuk dalam wilayah perencanaan, perwakilan perguruan tinggi, BUMD, PT Pertamina EP Cepu, Exxon Mobil Cepu Limited, Perum Perhutani PWH 1 Bojonegoro, perwakilan PLN, asosiasi pengusaha dan LSM bidang lingkungan hidup. *[SA]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR