Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pada Selasa (30/08/2022), Pemkab Bojonegoro mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan stakeholder terkait.
Rakornas ini diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah secara daring, di Command Center Gedung PIP (Pusat Informasi Publik) Kabupaten Bojonegoro – Jalan AKBP M. Soeroko No.11 Bojonegoro, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Selain Sekda Bojonegoro – Nurul Azizah, hadir pula perwakilan dari Forkopimda, Ketua KADIN Bojonegoro, beserta Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pengarahannya, Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, inflasi ialah kenaikan harga kebutuhan hidup dalam waktu yang lama. Untuk itu, ada beberapa poin sebagai solusi pengendalian inflasi. Diantaranya, mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan mengaktifkan Satgas Pangan.
“Untuk mengendalikan inflasi, maka diaktifkan TPID dan Satgas Pangan. Dimana satgas pangan bertugas melaporkan harga dan ketersediaan komoditas untuk dilaporkan kepada Kepala Daerah. Selain itu, subsidi BBM tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, dan laksanakan kerjasama daerah serta intensifkan jaring pengaman social,” jelas Tito Karnavian.
Perlu diketahui, inflasi Indonesia pada Juli 2022 mencapai 4,94 persen. Angka tersebut masih pada tahap inflasi ringan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Margo Yuwono mengatakan, capaian indikator makro menunjukkan perbaikan dan pertumbuhan ekonomi cukup bagus. Namun, dengan catatan untuk terus antisipasi pergerakan inflasi. Sebab hal ini menjadi tugas semua pihak untuk menjaga inflasi, agar tidak tinggi yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan tingkat kemiskinan.
Margo Yuwono menjelaskan, komoditas penyumbang andil inflasi terbesar yang sering muncul yaitu cabai merah, bawang merah, tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, dan bensin.
“Harga-harga komoditas tersebut harus dipantau agar pergerakan tiap bulan teratur. Jangan sampai tidak bisa mengendalikan harga di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Menko (Menteri Koordinator) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menegaskan untuk bersama-sama mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk senantiasa kompak dan saling bersinergi dalam pengendalian inflasi.
Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar menuturkan, bahwa pengendalian inflasi juga bisa melalui pemanfaatan Dana Desa.
“Peran serta Bupati/Walikota sangat dibutuhkan dalam pengendalian inflasi di tingkat desa,” tutur Abdul Halim Iskandar.
Selanjutnya, tindaklanjut pengendalian inflasi oleh Kemendagri RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. 500/4825/SJ Tentang Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Sedangkan struktur organisasi Satgas Ketahanan Pangan di daerah berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor. 511.2/3149/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di daerah. *[SA]