Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pada Rabu (10/08/2022), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Fasilitator Satuan Pendidikan Ramah Anak di Pondok Pesantren (Ponpes).
Dalam sosialisasi yang merupakan serangkaian kegiatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 ini, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menegaskan tiga poin penting berkaitan dengan Ponpes yang ramah anak, lingkungan dan teknologi.
Dalam arahannya, Bupati Anna menyebut tiga poin itu, Pertama Mengenai pengelolaan sampah. Kedua, Penataan ruang terbuka hijau. Ketiga, Konsep pengadaan studio mini di Ponpes sebagai sarana media belajar Kitab Kuning secara live streaming.
Selain itu, Bupati Anna Mu’awanah mengatakan, Ponpes dari masa ke masa sangat berbeda. Mulai dari tradisional hingga saat ini banyak Ponpes Modern yang tidak hanya mempelajari agama, tapi juga ilmu umum.
“Hampir semua Ponpes mengajarkan umum dan agama. Maka tantangan Ponpes sekarang juga berbeda,” ucap Bupati Anna, saat pengarahannya di Pendopo Malowopati Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro kedepan, lanjut Bupati Anna, turut andil mengenai pendidikan Ponpes yang ramah anak dan ramah lingkungan. Yangmana Pemkab Bojonegoro, dalam 2023, ingin mendorong dan mendukung Ponpes soal pengelolaan sampah dan kesiapan ruang terbuka hijau. Untuk itu, Bupati Anna mengimbau agar masing-masing Ponpes untuk menyiapkan pembangunan ruang terbuka hijau. Sebab, pembinaan moral dan tempat bermain yang asri di Ponpes sebagai refleksi dan motivasi untuk belajar.
“Kami Pemkab Bojonegoro juga ingin memasukkan Dana Abadi Pendidikan Ponpes untuk dimasukkan dalam Peraturan Daerah / Perda Dana Abadi Bojonegoro yang saat ini sudah pada tahap penggodokan. Selain itu, tantangan Ponpes saat ini terkait IT (Informasi tehknologi),” ungkap Bupati Anna.
Untuk itu, Bupati Anna meminta Dinas Kominfo Bojonegoro untuk mencoba penyusunan konsep mini studio yang mengajarkan Kitab Kuning.
“Untuk 10 Ponpes saja, mudah-mudahan terkejar di P-ABPD. Mari kita offclass dalam live streaming untuk mini studio,” harap Bupati Anna.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto menjelaskan, berdasarkan Panduan Satuan Pendidikan Ramah Anak dari KemenPPPA RI, bahwa definisi Konsep Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah untuk pendidikan formal, non formal serta informal. Sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli dan berdaya lingkungan hidup demi menjamin, memenuhi serta melindungi hak-hak anak. Serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dibidang pendidikan.
“Ponpes menjadi salah satu role model pendidikan di Indonesia. Adapun pembentukan dan pengembembangan Pesantren menjadi Ponpes Ramah Anak itu sudah diakui dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 mengenai pendidikan agama dan keagamaan,” jelas Heru Sugiharto.
Ditambahkannya, Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional, spiritual dan bermental produktif.
“Di Ponpes, juga dibekali dengan ilmu agama dan keahlian yang berguna untuk bekal kehidupannya kelak di masyarakat,” tambahnya.
Hadir dalam Sosialisasi Fasilitator Satuan Pendidikan Ramah Anak dari Dinas P3A Provinsi Jawa Timur Heri Chandra Novianto, Kepala Kantor Kemenag diwakili Muhammad Zainal Arifin, tokoh agama, pimpinan serta pengasuh pondok pesantren di Bojonegoro. *[SA]