Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 dan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) Ke-345, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro membuat terobosan inovatif.
Adapun terobosannya dengan Program Sunset Policy, yaitu pemutihan seluruh sanksi administrasi atau denda PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan) dari tahun pajak 2013-2021. Dan program ini tentu meringankan masyarakat ditengah pandemi covid-19. Yang mana ekonominya mulai ditata kembali.
“Program Sunset Policy ini adalah ikhtiar Pemkab Bojonegoro untuk mendongkrak potensi pajak di Bojonegoro. Karena nantinya pajak yang dibayarkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kabupaten Bojonegoro juga. Seperti perbaikan jalan jembatan, program kesehatan, program pendidikan maupun yang lain,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Suyuti, Jum’at (05/08/2022).
Ibnu Suyuti juga berharap, masyarakat Bojonegoro memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Pemkab Bojonegoro juga memberikan kemudahan dalam membayar PBB-P2 ini.
“Pembayaran Program Sunset Policy ini bisa dilakukan dimana saja, di bank-bank yang bekerjasama dengan kita, e-commerce, maupun toko retail yang ada di daerah masing-masing,” ujarnya.
Ibnu Suyuti menambahkan, program ini sudah berlangsung mulai 1 Agustus hingga 20 Oktober 2022 nanti.
“Waktu Program Sunset Policy yang panjang ini, hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Ayo manfaatkan segera sebelum terlambat. Bayar Pajaknya, nikmati pembangunannya! Ayo segera lunasi pajaknya,” ajak Ibnu Suyuti *[SA]