Suaraairlangga.com, Lamongan – Salah satu program layanan unggulan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yaitu layanan E-Cash telah disosialisasikan kepada pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta mulai diaplikasikan untuk mencegah terjadinya praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi.
Tepatnya hari Kamis [9/6/22] lalu, sosialisasi penerapan layanan E-Cash telah dilakukan oleh Tim Koperasi Pengayoman Republik Indonesia (KP-RI) Lapas Lamongan kepada petugas pengamanan dan mendatangkan perwakilan kamar blok hunian Warga Binaan di Aula Lapas Lamongan. Hal tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Dan hari ini, pembagian kartu E-Cash untuk Warga Binaan dilakukan di Ruang Koperasi Lapas Lamongan didampingi oleh Ketua KPRI Lapas Lamongan, Muhammad Hanif selaku staff KPLP juga bersama pihak ketiga Kopasindo.
“E-Cash ini selain untuk memudahkan keluarga mengirim uang ke WBP, juga bisa digunakan untuk membeli kebutuhan mereka selama menjalani masa pidana. Mulai dari makanan, minuman, juga keperluan mandi,” terang Ketua KPRI Lapas Lamongan, M. Hanif, Jum’at [10/06/2022].
Dalam penerapannya, penggunaan kartu E-Cash dilakukan menjadi 2 (dua) metode, diantaranya bisa melalui rekening penanggung jawab dan bisa secara langsung ditempat Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lapas Lamongan dengan bukti kuitansi.
Alat pembayaran non tunai (cashless) ini telah dapat diaplikasikan oleh seluruh Warga Binaan. Bila WBP ingin melakukan cek saldo ataupun merubah kata sandi, mereka cukup datang pada bagian operator.
“Harapannya dengan adanya Layanan Bebas Peredaran Uang yang diterapkan oleh Lapas Lamongan ini dapat mengontrol jumlah uang yang digunakan didalam Lapas, mengantisipasi adanya Pungli dan gratifikasi, serta mencegah kesempatan oknum untuk melakukan praktik-praktik terlarang. *[JP]