Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaKehutananHutan Lestari Sekaligus Petani Sejahtera, Inilah Harapan PLMDH Jatim DPD Ngawi Terima...

Hutan Lestari Sekaligus Petani Sejahtera, Inilah Harapan PLMDH Jatim DPD Ngawi Terima KHDPK dan KKPP

Suaraairlangga.com, Ngawi – Dalam rangka konsolidasi kelembagaan, PLMDH Jatim – DPD (Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Jawa Timur – Dewan Pengurus Daerah) Ngawi mengadakan pertemuan untuk Mempertegas Peran dan Langkah LMDH dalam Pengelolaan Hutan Jatim melalui KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) maupun KKPP (Kemitraan Kehutanan Produktif Perhutani).

Dalam sambutannya, Heri Sujiyanto selaku senior LMDH Ngawi dan Pendamping Perhutanan Sosial yang didampingi Aji Sukirno Ketua PLMDH Jawa Timur DPD Ngawi menyampaikan. bahwa acara ini merupakan sosialisasi yang sesuai dengan Instruksi Ketua DPP PLMDH Jatim pada saat rapat konsolidasi di Mojokerto untuk mempersiapkan secara mental demi menghadapi regulasi baru KHDPK maupun KKPP, dan bagaimana tetap membela kepentingan para petani hutan.

“Berdasarkan hasil rapat DPP PLMDH Jatim di Mojokerto, para senior PLMDH bersama PLMDH DPD Ngawi melakukan acara ini guna konsolidasi kelembagaan dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan di wilayah KPH Ngawi,” kata Heri Sujiyanto kepada 36 LMDH yang belum mendapatkan ijin Perhutanan Sosial (PS) dan 37 LMDH pemegang ijin PS yang menghadiri acara ini, di Desa Pelang Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Minggu (23/01/2022).

Dijelaskannya, KLHK RI (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) telah mengantikan skema IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) atau KULIN KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) dengan regulasi Permen 09 tahun 2021 yang nantinya membagi hutan Jawa menjadi dua bagian skema, yaitu KHDPK maupun KKPP.

“Jika memang regulasi KHDPK maupun KKPP berjalan dan menggantikan skema IPHPS atau Kulin KK yang telah berjalan selama ini, diharapkan LMDH dapat bersiap menerima dan memahami tentang regulasi baru tersebut,” jelas Heri Sujiyanto.

Heri Sujiyanto menegaskan, meski menerima KHDPK dan KKPP, namun PLMDH Jatim DPD Ngawi harus nengusahakan petani tidak dirugikan dengan regulasi baru itu.

“Kami bersama-sama DPP PLMDH Jatim dan LMDH di wilayah Ngawi tetap harus berusaha berjuang agar petani hutan sejahtera dan tidak sampai dirugikan dengan tetap menerima program, jika memang KHDPK maupun KKPP tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutknya. Agar tercapai kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat, Semoga DPP PLMDH Jatim dan PLMDH Jatim DPD Ngawi dapat membangun sinergitas dengan stakeholder yang lain agar hutan tetap lestari dan petani hutan sejahtera. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR