Suaraairlangga.com, Lamongan – Saat bulan Ramadhan banyak dari masyarakat kita berjualan dadakan beragam takjil dan makanan saat sore hari. Para Penjual kaki lima itu mencoba mengais rejeki di bulan suci penuh berkah ini, akan tetapi hal ini juga dibutuhkan andil dari Dinas terkait penataan tempat dan lokasi para pedagang kaki lima tersebut, apalagi ditengah pademi Covid-19 ini agar tidak terlalu dekat, sehingga menimbulkan kerumunan dan apalagi sampai pengguna jalan.
Untuk itu, Tim Gabungan dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Lamongan dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lamongan melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima musiman di bulan Ramadhan 1442 H.
Tim Gabungan tersebut setiap harinya berkeliling untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dan pemulihan ekonomi. Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak hari Selasa, 13 April 2021 lalu, sampai sore hari ini tetap berlangsung sosialisasi tersebut.
Terkait hal tersebut, maka Kepala Disperindag Kabupaten Lamongan, M. Zamroni menyampaikan dengan hormat kepada seluruh warga masyarakat Lamongan sebagai berikut :
- Bagi seluruh warga masyarakat yang akan mengais rejeki di bulan Ramadhan berupa jualan ta’jil di jalan-jalan dalam wilayah Kota Lamongan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak keberatan/tidak melarang.
- Tempat berjualan dimaksud bisa menempati pinggir jalan/trotoar dengan antar pedagang 5 meter dan dilarang berjualan di badan jalan sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
- Para pedagang dilarang berjualan di seputar Alun-Alun Lamongan.
- Jam buka dimulai dari pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 19.00 wib.
- Pedagang tetap menjaga protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan/menggunakan handsanitizer.
- Menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat malam (16/04/2021) Kepala Disperindag Kabupaten lamongan mengatakan, ” Saya menghimbau warga masyarakat Lamongan mengikuti dan menerapkan Protokol kesehatan, serta mengikuti arahan untuk Penataan Kaki lima demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” pungkas M. Zamroni, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Jum’at Malam (16/04/2021). *[JP]