Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Tim penyuluhan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Gedung Dinas Pendidikan – Jalan Pattimura Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro, Selasa (17/09/2019) pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan sosialisasi Unit Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro ini, dihadiri Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy selaku Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, H. Hanafi serta Kepala sekolah SD/MI dan SMP/MTs Se- Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, H. Hanafi dalam sambutannya mengatakan, dengan kedatangan dan sosialisasi Tim UPP di Dinas Pendidikan kepada para Kepala Sekolah ini, diharapkan bisa memahami dan mengerti katagori pungutan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
“Kami hadirkan para Kepala Sekolah baik SD/MI, SMP/MTs dalam sosialisasi ini, biar paham dan mengerti dalam mengelola anggaran di sekolah. Jangan sampai adanya aduan masalah keuangan, sehingga bisa terjerat hukum.
H. Hanafi menambahkan, fihaknya berterima kasih kepada Tim UPP Saber Pungli Bojonegoro yang berkenan memberikan sosialisasi, karena pada dasarnya keberadaan Saber Pungli bukan untuk ditakuti, tetapi lebih mengedepankan preventif atau pencegahan. Karena
“Masalah pungutan itu harus disosialisasikan, sehingga para Kepala Sekolah paham dan mengerti yang diperbolehkan atau tidak diperolehkan,” ucap H. Hanafi kepada awak media.

Sementara itu, dalam sambutan Ketua Pelaksana UPP, Kompol Achmad Fauzy menjelaskan, Unit Saber Pungli ini terbentuk dari masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) , yang pada saat itu terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia masa pemerintahan tahun 2014-2019, dengan munculnya Perpres RI Nomor. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dan berdasarkan Perpres tersebut, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.
“Unit Saber Pungli ini berdasarkan Perpres RI Nomor. 87 tahun 2016, dan Unit Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro leading sektornya bukan terdiri dari anggota Kepolisan saja, melainkan terdiri dari multi instansi antara lain ada yang dari Kejaksaan, Inspektorat, POM, Kodim, Bagian hukum Pemkab, Satpol PP,” jelas Kompol Achmad Fauzy.
Diterangkan pula, adapun faktor penyebab pungli secara umum antara lain penyalahgunaan wewenang, Faktor mental, Faktor ekonomi, Faktor budaya atau kultural, Faktor terbatasnya SDM dan lemahnya sistem pengawasan atau kontroling.
“Dengan adanya sosialisasi ini, dititik beratkan kegiatan preventif dengan bentuk kegiatan yang banyak upaya pencegahan atau meminimalisir terjadinya pungli. Diharapkan para peserta paham dan jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar hukum, sehingga dilakukan penindakan hukum,” pungkas Kompol Achmad Fauzy.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan denggan pemberian materi sosialisasi oleh Pokja Penindakan, yang disampaikan oleh Kanit Idik 2 Tipidkor Satreskrim Polres Bojonegoro, Aiptu Supardi, SH.
Di akhir acara, dilaksanakan komitmen atau deklarasi Stop pungli serta foto bersama peserta sosialisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. *[JP]