Suaraairlangga.com, Lombok Timur – Pada Minggu, 28 Juli 2019 – RJ, Pekerja Migrant Indonesian (PMI) / Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menderita kesakitan bahkan hampir kehilangan nyawanya akibat penganiyaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh majikanya di Kerajaan Arab Saudi.
Akibat penganiayaan dan penyiksaan tersebut, RJ mengalami luka memar yang sangat serius, mulai dari kepala, badan, tangan dan kakinya. Ironisnya, korban sama sekali tidak mendapatkan perawatan medis sampai saat ini atas kejadian yang tidak manusiawi tersebut.
Penyiksaan tersebut terjadi lantaran korban meminta kepada majikan untuk membayar haknya berupa gaji yang belum diterima selama dua bulan, dilansir dari laporan RJ kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB melalui telepon seluler.
Dalam laporanya kepada SBMI NTB, korban juga menceritakan bahwa dalam keadaan luka dan kesakitan ia akhirnya melarikan diri dari cengkaraman siksaan majikan, dan kemudian langsung melaporkan kejadian penyiksaan tersebut ke pihak Kepolisian Kota Riyadh – Kerajaan Arab Saudi untuk meminta pertolongan.
Korban juga sempat meminta untuk bisa mendapatkan perawatan medis, dan juga berharap supaya dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kota Riyadh – Kerajaan Arab Saudi untuk mendapatkan perlindungan. Tapi sayang, pihak kepolisian justru malah membawa korban ke Maktab (AGEN) Riyadh, yaitu tempat yang dulunya korban di jemput oleh majikan untuk dipekerjakan.
“Posisi korban sampai saat ini belum aman, karena korban masih dalam penguasaan Maktab (Agen) yang secara langsung memiliki hubungan komunikasi dengan Pihak jasa penempatan dan pihak majikan,” ujar Mahendra Yani, selaku Ketua SBMI NTB dalam rilisnya kepada media massa.

Ketua SBMI NTB, Mahendra menambahkan, bahwa RJ berangkat sebagai PMI pada bulan April 2019 melalui pihak swasta, yaitu Penyalur Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dimana seluruh pembuatan dokumen penempatan diproses melalui Jakarta tanpa harus ada proses melalui daerah. Padahal di Kabupaten Lombok timur sudah memiliki saltap. Artinya, seluruh penempatan PMI asal Lombok Timur harus melalui system yang telah diatur pada UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI keluar Negeri.
Penting diketahui, Lombok Timur sebagai salah satu Daerah kantong PMI terbesar di NTB, karenanya Mahendra Yani selaku Ketua SBMI NTB berharap kepada Pemkab Lombok Timur agar tidak setengah – setengah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, utamanya terkait dengan penempatan PMI keluar negeri yang sudah dimandatkan melalui pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Mingran Indonesia.
Disisi lain, Pemkab Lombok Timur juga harus memaksimalkan Tugas dan Tanggung Jawabnya untuk memberikan perlindungan melalui pengawasan terhadap rekrutmen yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, baik secara perorangan maupun dilakukan oleh pihak swasta dalam hal ini PPTKIS.
“Pengawasaan saat mereka bekerja maupun saat paska bekerja harus terus diintesifkan, karena dengan memaksimalkan perlindungan Pemerintah Daerah dapat meminimalisir kasus – kasus Pekerja Migrant Indonesia asal Lombok timur,” harap Mahendra.
Sementara itu, dalam kasus RJ ini, SBMI NTB juga sudah mengambil langkah – langkah Advokasi dengan cara melaporkan kasus tersebut ke BP3TKI Mataram dan BNP2TKI, dengan harapan RJ segera mendapatkan perlindungan di Negara penempatan.
Selain itu, SBMI NTB mengharapkan Pemkab Lombok Timur berperan lebih aktif dalam memberikan perlindungan terhadap korban yang sampai saat ini membutuhkan pertolongan, dan juga mendorong Pemerintah Pusat memberikan untuk memberikan sanksi kepada PPTKIS yang menempatkanya berupa sanksi administratif yaitu pencabutan izin penempatan.
Pun begitu juga dengan pihak – pihak yang terlibat dalam penempatan korban maupun pihak majikan harus diberikan sanksi secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara penempatan. *[MY / JP]