Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroEdarkan Sabu, Ucil - Warga Kapas Bojonegoro Diringkus

Edarkan Sabu, Ucil – Warga Kapas Bojonegoro Diringkus

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Bojonegoro pada Senin (03/06/2019) sore, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, SIK. MH. M.Si. menuturkan bahwa anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, pada Rabu (29/05/2019) lalu, berhasil mengamankan seseorang yang kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial BI alias UCIL (36), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo, Kecamatan / Bojonegoro.

Kepada sejumlah awak media Kapolres menjelaskan bahwa, kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis (04/04/2019) lalu, di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo, Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro, petugas berhasil mengamankan seseorang yang bertindak selaku kurir, narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, kurir tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pelaku BI alias UCIL, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (29/05/2019) petugas berhasil mengamankan BI alias UCIL, selaku pemilik barang atau yang bertindak sebagai pengedar sabu-sabu tersebut, ditempat yang sama, yaitu di Jalan Munginsidi Desa Sukorejo, Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini pelaku BI alias UCIL, diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani peyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.


Kapolres menambahkan, bahwa atas perbuatannya pelaku, disangka melanggar pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR