Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroAkibat Tipu Warganya, Kades Sraturejo - Baureno Bojonegoro Dibekuk Polisi

Akibat Tipu Warganya, Kades Sraturejo – Baureno Bojonegoro Dibekuk Polisi

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Senin (03/06/2019) sore, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, SIK. MH. M.Si. menuturkan, bahwa anggota jajarannya telah mengamankan seseorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan oleh para korbannya, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Tersangka menjanjikan kepada para korbannya, bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 lalu, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun setelah para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, ternyata para korban tersebut tidak lulus ujian dan uang para korban tersebut tidak dikembalikan, karena telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tersangka berinisial SPYD (42 th), warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya sebanyak empat orang, yaitu M Sukisno (52 th), M Sujoko (49 th), Suyitno (48 th) dan Mardi (43 th), keempatnya warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, dihadapan sejumlah awak media mengungkapkan, bahwa modus tersangka yang juga selaku kepala desa pada awalnya menawarkan dan menjanjikan kepada para korbannya bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 lalu, dengan syarat para korbannya menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, untuk mengondisikan dengan panitia ujian.

“Pelaku mendatangi para korban dan menjanjikan kepada para korbannya bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 lalu, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang,” kata Kapolres.

Saat itu, lanjut Kapolres, para korban percaya terhadap pelaku, sehingga para korban menyerahkan uang tunai secara bertahap. Adapun total uang yang di serahkan oleh keempat korban kepada pelaku sebesar Rp 345 juta. Namun pada hari pelaksanaan ujian, para korban dinyatakan tidak lulus ujian seleksi perangkat desa serentak 2017, sehingga para korban berupaya meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka, namun korban tidak kunjung mengembalikan uang milik para korban, karena ternyata uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Akibat tidak lulus ujian seleksi perangkat desa, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro, sehingga berdasarkan laporan korban tersebut dan berdasarkan barang bukti yang ada, petugas mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut,”’ jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkas Kapolres menerangkan. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR