Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroAkhirnya Pembobol 7 Rumah Sakit Disergap Polres Bojonegoro

Akhirnya Pembobol 7 Rumah Sakit Disergap Polres Bojonegoro

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Jajaran Polres Bojonegoro pada Minggu (02/06/2019), menangkap seorang pelaku pencurian yang telah melakukan pencurian di tujuh rumah sakit, yaitu RSUD Bojonegoro, RSUD Tuban, RSUD Rembang, RSUD Tegal, RSUD Purwodadi, RSUD Pekalongan dan RSUD Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, SIK. MH. M.Si. saat menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah awak media, Senin (03/06/2019) sore, di Mapolres Bojonegoro.

Pelaku berinisial AN bin SK (37 th), warga Kecamatan Ngesrep, Kota Semarang, ditangkap petugas saat berada disebuah hotel di wilayak Kota Solo.

“Berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan di tujuh rumah sakit, termasuk di RSUD Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Kapolres menuturkan, bahwa saat melaksanakan aksinya di RSUD Bojonegoro, pada Kamis (09/05/2019) lalu, pelaku sempat tertangkap kamera CCTV milik RSUD Bojonegoro, sehingga petugas segera melakukan serangkain penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas disalah satu hotel di kawasan Kota Solo.

Sementara untuk modus pelaku dalam melakukan aksinya, saat itu pelaku masuk ke rumah sakit seperti layaknya pengunjung. Selanjutnya pelaku berkeliling ke ruangan di rumah sakit dan setelah menemukan sasaran, yaitu laptop yang berada di ruangan yang sepi, kemudian pelaku mengambil sejumlah laptop dan uang yang berada di dalam laci, dengan cara mencongkel laci menggunakan obeng.

“Pelaku sempat tertangkap kamera CCTV dan dalam pelaku melakukan aksinya sendirian. Dari RSUD Bojonegoro, pelaku berhasil membawa tujuh laptop dan uang tunai sebesar 1,2 juta,” tutur Kapolres.

Kapolres menyampaikan pula, bahwa setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan serangkaian pencurian di enam rumah sakit lainya, yaitu di RSUD Tuban, pelaku berhasil mencuri dua unit laptop dan uang tunai sebesar Rp 12 juta; Di RSUD Rembang, pelaku berhasil mencuri dua unit laptop.

Sedangkan di RSUD Tegal, pelaku berhasil mencuri satu unit laptop; Di RSUD Purwodadi, pelaku berhasil mencuri satu unit laptop dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta; Di RSUD Pekalongan, pelaku berhasil mencuri dua unit laptop; Dan di RSUD Cirebon, pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Pelaku ini telah menjadi buronan sejumlah Polres, namun terlebih dulu tertangkap oleh anggota Polres Bojonegoro,”  kata Kapolres.

Masih menurut Kapolres. Saat ini, penyidik Polres Bojonegoro masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkina adanya korban lain yang belum diakui oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) KUHP, pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” Tutup Kapolres. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR