Oleh : Emilya Ulfah
Hari ini adalah pesta akbar demokrasi Indonesia, tepat 17 April 2019. Kali pertama Pemilu serentak dilakukan yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif (DPD, DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). Euforia masyarakat begitu terasa panas, terutama antusias para ibu – ibu. Mulai dari pukul 07.00 masyarakat sudah mulai berjubal – jubal mengantri di TPS masing – masing. Mereka rela meninggalkan aktivitas harian demi melaksanakan proses demokrasi. Saat pelaksanaan coblosan, terkadang banyak hal dilapangan yang terkadang tidak sesuai dengan rencana. Seperti adanya kekurangan logistik, karena cuaca hujan dan lain – lain. Sekalipun kemarin logistik sudah ditempatkan per dapil, akan tetapi ternyata masih saat hari H membuka kotak suara KPPS menemukan beberpa logistik yang masih kurang/belum lengkap dan salah satu kelebihannya adalah surat suara tidak ada yang tertukar antar dapil. Namun kendala – kendala itu dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik dan lancar.
Untuk Pemilu 2019 ini, pemilih mendapatkan 5 (lima) surat suara lima jenis yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden yangmana berwarna abu – abu, lalu surat suara DPR berwarna kuning, sedang surat suara DPD berwarna merah, kemudian surat suara DPR Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Begitu pula untuk kotak suara juga terdapat 5 (lima) kotak suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu – abu, DPR berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Propinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Hal ini tentu akan berpotensi kesalahan untuk masyarakat yang buta warna/ sepuh saat memasukkan surat suara kedalam kotak suara. Maka dari itu, untuk petugas KPPS 6 harus waspada betul, jangan sampai menempatkan orang yang buta warna didalam penjagaaan kotak suara. Dan ternyata petugas KPPS punya inisiatif untuk membantu memasukkan kedalam kotak suara sesuai dengan warna surat suara yang sama.
Adapun untuk pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) atau pindah milih dapat menunjukkan form A.5-KPU pada saat pemungutan suara, tetapi yang bersangkutan belum masuk rekap formulir model A.4-KPU, petugas KPPS tetap melayani dan yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan PKPU 9 Tahun 2019, pasal 8 ayat 12 dan ayat 13. Sedangkan untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dilayani mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB dengan catatan jika surat suara masih ada.
Lalu pada pukul: 13. 00 WIB secara aturan TPS sudah harus ditutup, kecuali pemilih sudah terdaftar dan masih dalam antrian. Setelah TPS ditutup maka dimulai perhitungan suara yang mana dimulai dari perhitungan kotak Presiden – Wakil Presiden, kotak DPR RI, kotak DPD, kotak DPRD Provinsi, kotak DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu petugas KPPS wajib memeriksa seluruh kotak suara sebelum perhitungan dimulai yang ditunjukkan kepada saksi dan PTPS, hal itu dikhawatirkan ada surat suara yang tercampur disalah satu kotak.
Kemudian setelah rekapitulasi ditingkat TPS maka dilanjutkan rekapitulasi ditingkat Kecamatan. Tahapannya dimulai dari 18 April 2019 – 4 Mei 201 disesuaikan dengan jumlah TPS nya. Tiap desa yang dikoordinir PPS bergantian menunggu giliran sesuai jadwal dari PPK. Dan setelah rekapitulasi dari tingkat Kecamatan berlanjut ke KPUD Kabupaten/Kota, serta rekapitulasi di KPU Provinsi kemudian rekapitulasi di tingkat Nasional yaitu di KPU RI.
Pemilu kali ini waktu rekap ditingkat TPS terasa sangat lama, terhitung mulai pukul 13.00 WIB sampai pada malam hari (pukul 23.00 WIB ) ini pun belum selesai, belum ada yang setor kotak suara, salinan C dan C1 ataupun yang lainnya ke PPK. Ini dikarenakan jumlah TPS yang banyak dan lima pemilihan dalam satu waktu. Tentu petugas KPPS agak kerepotan terlebih lagi fisik yang sudah terforsir seharian full. Akan tetapi mereka masih tetap semangat demi menjalankan tugas negara.
Saat ini perolehan suara bisa kita prediksi melalui lembaga pantau pemilu/ quick count atau yang lainnya. Sehingga melalui media elektronik masyarakat dengan cepat dapat melihat hasil prediksi perolehannya. Saat kita menonton televisi hampir setiap layar televisi, stasiun televisi menampilkan prediksi / Quick count perolehan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan ini membuat kedua kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan 01 dan pasangan 02 saling mengklaim kemenangannya sendiri – sendiri. Saat ini masyarakat lebih terfokus kepada pilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga pilihan Calon Legislatif agak terabaikan, inilah mungkin salah satu kelemahan dari pemilu serentak. Hasil quick count tentu tidak boleh dijadikan kiblat hasil perolehan suara, tentu yang dijadikan acuan adalah hasil rekapitulasi C1. Dan saat ini KPU bekerja lebih cepat dengan situng/ perhitungan cepat yang di scan malam setelah perhitungan suara dari TPS melalui PPK.
Saat ini masyarakat harap harap cemas menantikan sang jagoannya untuk menang diajang demokrasi ini. Berharap perubahan untuk negeri tercinta ini, dengan mendapatkan pemimpin yang dapat memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Sesuai dengan PANCASILA dan undang – undang 1945. Maka dari itu sukses tidaknya pemilu tergantung kita semua dan penyelenggra yang mana dipandang dan dinilai masyarakat yang lebih fahan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai aturan Undang – Undang yang berlaku. Selamat bekerja para pejuang demokrasi. Pemilih Berdaulat, Negara Kuat..!!
Penulis : Divisi Teknis Penyelenggara PPK Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro