Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar Rapat Penjelasan Terkait Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) kepada Lembaga Pendidikan Swasta Tahun 2018, di Ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro, Sabtu (29/12/2018) pagi.
Rapat yang dihadiri Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah bersama jajarannya, dan dikuti oleh lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, RA, MADIN, SLTP dan SLTA penerima Bantuan Hibah dan Bansos serta BPPDGS ini, bertujuan untuk kejelasan terkait pencairan bantuan tersebut yang diterimanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Drs. Hanafi dalam laporannya sebagai leading sektor kegiatan tersebut menjelaskan masalah terkait anggaran Bantuan Hibah dan Bansos tahun 2018 yang tidak tersalurkan kepada 29 lembaga pendidikan swasta yang terdiri tingkat SMA/MA/SMK ada 16 lembaga, dan tingkat SMP/MTS sebanyak 13 lembaga itu disebabkan masalah akuntabilitas.
“Tidak disalurkannya Bantuan Hibah dan Bansos kepada 29 lembaga pendidikan swasta di Bojonegoro itu disebabkan beberapa hal. Antara lain: Kesalahan penulisan nama lembaga, Kesalahan alamat  lembaga, Sudah pernah mendapatkan hibah tahun sebelumnya, Sasaran penerima hibah adalah wewenang Provinsi, dan Sasaran penerima Hibah tidak tercantum dalam SK Bupati,” ungkap Hanafi.
Selain itu, Hanafi menjelaskan terkait tidak bisa disalurkannya dana untuk program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madrasah Diniyah (Madin) atau BPPDGS dari Pemprov Jatim kepada 16 lembaga dari 967 lembaga di Bojonegoro itu disebabkan juga masalah akuntabilitas.
“Tujuan BPPDGS itu adalah agar madin-madin dapat lebih mengembangkan pendidikannya yang terkonsep dan dapat dipantau kualitasnya. Namun karena beberapa madin belum akuntabel, maka BPPDGSnya tahun 2018 ini tidak bisa tersalurkan,” jelas Hanafi.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah dalam sambutannya menyampaikan, dalam mekanisme ketatanegaraan guna mewujudkan iklim pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka akuntabilitas adalah wajib dilaksanakan.
Untuk itu, lanjut Bupati Anna terkait dengan Bantuan Hibah dan Bansos kepada lembaga pendidikan swasta tahun 2018, ada yang beberapa yang tidak bisa tersalurkan itu karena sebagai bentuk akuntabilitas Pemkab Bojonegoro
“Kami telah meminta legal opini dari Kejaksaan sebagai pengacara negara juga berbagai kajian terkait anggaran Bantuan Hibah dan Bansos. Dan Kejaksaan sebagai pengacara negara melarang, dikarenakan bicara keuangan, waktu, nama lembaga dan tempat adalah sangat berpengaruh kepada akuntabilitas,” ungkap Bupati Anna.
Bupati Anna juga menjelaskan terkait pelaksanaan program BPPDGS dari Pemprov Jatim yang pengelolaan keuangannya melalui BPKAD Kabupaten Bojonegoro telah dirapikan sistemnya secara komputerisasi, sehingga jika terjadi salah ketik lembaga, lokasi, dan sebagainya akan terdeteksi.
“Kita telah merapikan sistem dan tata cara pengelolaan keuangan BPPDGS secara komputerisasi. Selanjutnya kami meminta Kemenag Bojonegoro untuk memutakhirkan data sebagai inputing data, tapi ternyata tidak ada respon dari Kemenag, dan akhirnya BPPDGS untuk 16 Madin tidak tersalurkan,” tandas Bupati Anna.
Diakhir penjelasannya, Bupati Bojonegoro berharap permasalahan tersebut dapat terselesaikan pada hari ini dan tidak menjadi polemik dengan segera memperbaiki dan menvalidasi data, sehingga dapat tercantum dalam Perubahan APBD 2019.
“Tolong segera perbaiki dan validasi data terkait Bantuan Hibah dan Bansos serta BPPDGS tersebut, sehingga dapat tercantum dalam Perubahan APBD 2019. Selain itu, untuk pengajuan Bantuan Hibah dan Bansos tahun 2020 nanti, diharapkan sebelum KUAPPAS melalui Musrenbang dan diadakan Bimtek (Bimbingan Teknis) dalam pengajuan program kegiatan, sehingga nantinya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” pinta Bupati Anna.
Penting diketahui, dalam acara ini hadir pula Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. Budi Irawanto, Kepala BPKAD Kab. Bojonegoro, Drs. Ibnoe Soeyuti, MM., Kepala Bagian Hukum Kab. Bojonegoro Faisol Ahmadi, SH., Kabag Humas dan Protokol, Heru Sugiharto, SE. MM., dan perwakilan dari Kemenag Kab. Bojonegoro. *[JP]