Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 yang dilaksanakan secara serentak selama 2 pekan yang dimulai pada tanggal 30 Oktober – 12 November 2018 menyasar kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik pengendara roda empat maupun roda dua yang terlihat kasat mata melanggar peraturan lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS kepada media ini usai pelaksanaan apel gelar pasukan pada Selasa (30/10/2018) pagi, di Jl. Mastumapel Kota Bojonegoro menegaskan, bahwa prioritas pelanggar yang menjadi sasaran Operasi ada target 7 prioritas pelanggar karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Adapun 7 prioritas pelanggar yang menjadi target operasi, yaitu pengemudi yang menggunakan hand phone saat berkendara. Kedua, pengemudi yang melawan arus lalu lintas. Ketiga, pengemudi sepeda motor yang membonceng lebih dari satu. Keempat, pengemudi kendaraan dibawah umur.
Selain itu, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI. Keenam pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba dan pengeruh minuman beralkohol (sedang mabuk). Serta terakhir pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Selain 7 prioritas pelanggar, tentunya bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas kecelakaan, pastinya juga kami tindak, seperti kendaraan muatan barang tetapi mengangkut orang,” tegas AKP Aristianto.
Dengan dilakukannya penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut, AKP Aristianto berharap pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 ini akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yang diantaranya meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Semoga dengan adanya Operasi Zebra Semeru 2018 ini dapat mendukung terwujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang Natal 2018 dan tahun baru 2019,” imbuh Kasat Lantas.
Penting diketahui, berdasarkan data anev Sat Lantas Polres Bojonegoro, bahwa bulan Januari hingga September 2017 dan 2018, jumlah laka lantas di wilayah hukum Polres Bojonegoro terjadi tren penurunan, yaitu sebanyak 91 kejadian dengan prosentase 11,5% dengan jumlah kecelakaaan pada tahun 2017 sebanyak 791 kejadian dan pada tahun 2018 sebanyak 700 kejadian.
Sedangkan untuk anev pelanggar lalu lintas terjadi peningkatan tren, yaitu sebanyak 2.296 pelanggar dengan prosentase 9,8%. Adapun data tersebut, yaitu pada tahun 2017 terjadi pelanggaran sebanyak 23.197, dimana pelanggar dengan rincian sebanyak 18.601 diberikan sanksi tilang, dan sebanyak 4.569 diberikan sangki terguran. Sedangkan pada tahun 2018 terjadi sebanyak 25.492 pelanggar dengan rincian sebanyak 18.812 diberikan sanksi tilang dan 6.680 diberikan sanksi teguran.
Dengan adanya data tersebut diatas, Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa melengkapi alat keamanan dan keselamatan saat berkendara serta melengkapi kelengkapan surat berkendara guna meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
“Sudah gag jamannya lur, naik motor gag pakai helm dan tidak memakai alat keselamatan saat berkendara. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkas Kasat Lantas. *[JP]