Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Seorang warga Dusun Mekara – Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro berinisial ES alias AGS (58 tahun), diciduk anggota jajaran Polres Bojonegoro karena disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) milik korbannya pada Minggu (14/10/2018) lalu, di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, tepatnya di sekitar SMP Negeri 2 Bojonegoro.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (05/11/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengungkapkan, bahwa kronologi pencurian tersebut bermula, pada awalnya pelaku mengawasi korbannya, yaitu Endah Susilowati (39 tahun), warga Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang saat itu sedang berada di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, tepatnya di sekitar SMP Negeri 2 Bojonegoro.
“Usai pelaku mengetahui korban memasukkan HP miliknya kedalam saku jaket sebelah kiri dan tidak lama kemudian, pelaku melaksanakan aksinya, mengambil HP milik korban tersebut,” ungkap Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu pulang ke rumahnya di Dusun Mekara – Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. Sementara korban setelah mengetaui bahwa hilang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian HP milik korban adalah pelaku ES alias AGS, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” jelas AKBP Ary Fadli kepada sejumlah awak media.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (unit) HP Merk OPPO A-71 warna gold, berikut dosbokx, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban menderita kerugaian material sebesar 4 juta rupiah,” imbuh Kapolres.
Sedangkan atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres. *[JP]