Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroTerjerat 3 Kasus, Pengacara ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Terjerat 3 Kasus, Pengacara ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Senin (29/10/2018) siang menjelaskan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seseorang yang berprofesi sebagai pengacara yang dilaporkan oleh kliennya, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Selain terlibat perkara penipuan dan atau penggelapan, saat hendak ditangkap oleh petugas, pelaku didapati sedang berpesta narkotika jenis sabu di kamar kostnya. Selain itu, petugas juga mendapati pelaku sedang membawa senjata api jenis FN tanpa dilengkapi ijin.

Pelaku berinisial MAA als GUS AA, warga Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya yang memiliki Kantor Pengacara di Perumahan Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya Chobul Rochman, warga Perumahan Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, dihadapan sejumlah awak media mengungkapkan, bahwa kronologi penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan pelaku bermula, bahwa pelaku yang berprofesi sebagai pengacara mempunyai banyak jaringan, dan menjajikan kepada korbannya bahwa pelaku dapat mempercepat proses pengajuan ijin tambang di P2T Provinsi Jawa Timur, melalui jalur khusus dengan biaya murah, dengan syarat korban membayar sejumlah uang.

“Korban memiliki usaha galian tanah urug yang berlokasi di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Sehingga korban percaya pada pelaku,” jelas Kapolres.

Dalam proses pengurusan ijin tersebut, korban telah menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga total sebesar Rp. 309 juta, untuk percepatan proses ijin tambang milik korban. Karena ijin yang dijanjikan pelaku tidak kunjung jadi, maka korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bojonegoro.

Foto : Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat tunjukkan salah satu barang bukti milik MAA alias GUS AA (Pengacara), Senin (29/10/2018) siang.

Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (16/10/2018), petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kostnya di Surabaya, serta saat itu petugas mendapati pelaku sedang berpesta narkotika jenis sabu sekaligus pelaku membawa senjata api jenis FN tanpa dilengkapi ijin.

“Sesudah ditangkap. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat sedang menjalai penyidikan, dengan memanfaatkan kelengahan petugas, pelaku berhasil melarikan diri. Namun, petugas kembali berhasil menangkap pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Permata, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA, 7 (tujuh) buah kartu ATM,  1 (satu) buah tas.

Lalu barang buktinya berupa 1 (satu) senjata api jenis FN warna silver beserta magazine yang berisi 7 (tujuh) butir peluru tajam, 1 (satu) paket berisi sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) unit mobil Toyota Camry warna coklat, nomor polisi AG 1709 YO, 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna grey nomor polisi L 1685 BO dan 1 (satu) 1 (satu) buah papan nama neon boks.

Disampaikan pula, bahwa atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 117 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menerangkan. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR