Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroGilanya Kambuh, Anak di Balen ini Tega Bunuh Bapak Kandungnya

Gilanya Kambuh, Anak di Balen ini Tega Bunuh Bapak Kandungnya

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 11.30 WIB, seorang lelaki bernama Damin (70 tahun), warga Dusun Lemahbang – Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam pada bagian dada sebelah kiri dan kanan oleh anak kandungnya sendiri

Pembunuh tersebut berinisial MFD (45 tahun), yang sebelumnya pelaku memiliki riwayat sakit jiwa dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Selanjutnya saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balen Resort Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Balen, AKP Rasito menerangkan, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 11.30 WIB, korban bersama pelaku sedang berada di teras rumah. Kemudian pelaku merobek salah satu stiker yang ada di kaca rumah, sehingga ditegur oleh korban.

“Tiba-tiba pelaku memukul korban dan selanjutnya melakukan penusukan di bagian dada korban sebanyak dua kali, di bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas ruji yang druncingkan,” terang Kapolsek.

Ditambahkannya, saat itu korban langsung jatuh tersungkur dan kemudian istri korban, berteriak minta tolong pada para tetangga dan warga sekitar segera membawa korban ke RSU Sumberejo. Namun sesampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

AKP Rasito menyampaikan pula, setelah pihaknya mendapat laporan, petugas dari Polsek Balen langsung mendatangi TKP dan berupaya membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.

“Saat petugas datang, pelaku masih menyimpan senjata tajam dibalik bajunya, sehingga petugas melakukan upaya penangkapan secara paksa terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Balen,” jelas AKP Rasito.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, ketika dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (24/10/2018) malam mengatakan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, yang terjadi di Kecamatan Balen yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan anak kandung korban, dan diduga pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Penyidik masih akan melakukan pendalaman, termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” kata AKBP Ary Fadli.

Kapolres juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dari keluarga dan para tetangganya, bahwa pelaku memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambuh serta sempat di rawat Rumah Sakit Jiwa.

“Kita tunggu proses penyidikannya, termasuk hasil tes kejiwaan terhadap pelaku,” tutur Kapolres.

Dijelaskan pula, atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 sub pasal 351 (3) KUHP, tentang pembunuhan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR