Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro meringkus QM (24 th), warga Desa Sukorejo, Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro, karena terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu. Pria yang masih berstatus mahasiswa tersebut, ditahan oleh polisi ketika berada di pertigaan Gang Kacer – Desa Pacul, Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menyampaikan, bahwa pada Selasa, 23 Oktober 2018 sekitar pukul 03:30 WIB, pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemudian polisi menangkap dan menggeledah pelaku yang hasilnya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa narkoba. Selanjutnya tersangka beserta BB diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.
“Tersangka penyalahgunaan narkoba ini ditangkap beserta barang bukti, dan saat ini mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat konferensi pers, Jum’at (26/10/2018).
Adapun BB yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku berupa,1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 buah HP Merk Samsung warna Biru, 1 buah tas kecil warna Hitam, 1 lembar tisu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna Hitam dengan No Pol S-6433-CP.
“Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal. 112 (1) dan pasal. 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, serta ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 Juta,” pungkas AKBP Ary Fadli. *[JP]