Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroSaling Bacok, 2 Warga Tambakrejo Terancam 7 Tahun Penjara

Saling Bacok, 2 Warga Tambakrejo Terancam 7 Tahun Penjara

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Diberitakan sebelumnya, anggota jajaran Polsek Tambakrejo – Resort Bojonegoro pada Senin (08/10/2018) sekira pukul 14.30 WIB lalu, mengamankan 2 (dua) orang pelaku perkelahian yaitu SMR (60 th) dan SPY (40 th).

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang terlibat penganiayaan atau perkelahian, dengan menggunakan senjata tajam (sajam), di jalan poros desa setempat. Dan mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka, serta saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Adapun penyebab, hingga keduanya berkelahi dengan menggunakan senjata tajam karena masalah sepele. Dimana saat itu pelaku SPY yang hendak pulang ke rumah, sepeda motornya terhalang oleh SMR yang sedang berhenti di tengah jalan, lalu sepeda motor SPY harus melewat sawah di pinggir jalan tersebut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat dihubungi awak media ini pada Rabu (10/10/2018) sore menjelaskan, bahwa kronologi peristiwa perkelahian tersebut bermula, saat itu pelaku SPY hendak pulang dan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah SMR, karena terhalang oleh mobil truk milik SMR yang sedang berhenti di tengah jalan, sehingga menyulut emosi SYP yang telah berulang kali membunyikan klason agar mobil bisa di pindah dan tidak menghalangi jalan.

“Saat itu pelaku SPY sudah berusaha membunyikan klakson sepeda motornya, namun rupa-rupanya tidak dihiraukan oleh SMR,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Sesampai dirumah, SPY yang dendam mengambil golok dan kembali keluar untuk mencari SMR dan menantang untuk berduel, sehingga terjadilah perkelahian tepat di depan rumah SPY.

“Kedua pelaku saling serang menggunakan senjata tajam di jalan poros desa setempat, tepatnya di depan rumah SPY,” imbuh AKBP Ary Fadli.

Akibat perkelahian tersebut, pelaku SPY terkena sabetan pedang pada pergelangan tangan kanan dan bagian atas pinggul kiri. Sedangkan pelaku SMR mengalami luka pada ibu jari tangan kanan, juga karena sabetan senjata rajam.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam perawatan di rumah sakit,” lanjut Kapolres.

Masih menurut Kapolres, saat ini perkara tersebut ditangani penyidik Polsek  Tambakrejo. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Penyidik juga sudah meminta hasil visum dari rumah sakit.

Kapolres juga menerangkan, bahwa antara istri SMR dengan istri SPY, masih ada hubungan kekeluargaan, namun demikian menurut Kapolres, terhadap kedua pelaku masih dapat dijerat dengan UU Darurat tahun 1951, tentang Kepemikan Senjata Tajam dan Pasal 353 ayat  2 KUHP.

“Kedua pelaku disangka telah melakukan penganiayaan atau perkelahian, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR