Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali amankan minuman keras (miras) sebanyak 8 botol dalam patroli kewilayahan di Kecamatan Sugihwaras pada Selasa (09/10/2018) sore yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Ipda M. Tohir bersama 4 orang anggota Dalmas Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
Adapun identitas pemilik miras yang berhasil diamankan yaitu DA (51 th) warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro yang diamankan karena terbukti menjual miras di warung miliknya.
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis Budi Krismanto menerangkan, bahwa pengamanan miras dari pemiliknya terjadi saat anggotanya bersama KBO sedang melaksanakan patroli ke wilayah Kecamatan Sugihwaras, dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras dilokasi. Sesampainya di lokasi, anggota langsung melaksanakan pemeriksaan dilokasi dan mendapati sebanyak 8 botol miras dalam kemasan 1,5 liter.
“Anggota langsung mengadakan pemeriksaan terhadap pelaku,” terang Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis Budi Krismanto kepada awak media yang menemuinya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, anggota menjeratnya dengan tindak pidana ringan (tipiring) yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan saat ini barang bukti diamankan dan dibawa oleh anggota ke Mapolres Bojonegoro dan akan mengajukan sidang tipiring terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis tanggal 11 Oktober 2018.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal tipiring,” pungkas AKP Yusis Budi Krismanto. *[JP]