Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroTertangkap Kasus Narkoba, Warga Sumberrejo ini Terancam 4 Tahun Penjara

Tertangkap Kasus Narkoba, Warga Sumberrejo ini Terancam 4 Tahun Penjara

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro berhasil menangkap BU (30 th), pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, di SPBU yang ada di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 22:45 wib.

Mewakili Kapolres Bojonegoro, Wakapolres Bojonegoro, Kompol A. Fauzy yang didampingi Kasat Reskoba, AKP Bambang Ady Tenggani  saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami menangkap BU (30 th) warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro ini, berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering memakai narkoba jenis shabu,” ungkap Wakapolres Bojonegoro, Kompol A. Fauzy, Jum’at (21/09/2018).

Dijelaskannya, dalam penangkapan BU (30 th). Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 3 plastik klip shabu, 3 amplop kosong, 1 set alat hisap shabu/bong, 1 HP, 1 tas ransel, dan 1 unit mobil beserta suratnya.

“BB beserta pelakunya saat ini ditahan Polres Bojonegoro, dan pelaku dikenai pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf (a) UU RI Nomor 35, Tahun 2009 Tentang narkotika, yang ancamannya 4 tahun penjara dan pidana denda Rp. 800 juta – Rp. 8 miliar,” pungkas Kompol A. Fauzy menegaskan. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR