Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS, kepada media ini kembali menegaskan, bahwa kendaraan bak terbuka hanya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut orang.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Kamis (20/09/2018) sore, pada saat anggotanya melakukan razia kendaraan dilapangan masih menjumpai adanya kendaraan bak terbuka seperti pickup, truk dan sebagai yang seharusnya untuk mengangkut barang digunakan untuk mengangkut orang.
“Bak terbuka hanya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut orang,” tegas Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto.
Ditambahkannya bahwa, adanya pelarangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang itu dikhawatirkan jika terjadi kecelakaan akan menelan banyak korban, karena tidak adanya ketersediaan bangku penumpang didalam kendaraan bak terbuka, sehingga dikhawatirkan digunakan untuk memuat orang sebanyak-banyaknya.
“Faktor keselamatan penumpang merupakan hal utama yang harus diperhatikan, sehingga mengangkut orang dengan bak terbuka sangat dilarang,” imbuh Kasat Lantas.

Dalam kegiatan razia yang berlangsung tersebut, Anggota dilapangan yang mendapati peristiwa tersebut langsung memberikan penindakan terhadap sopir kendaraan dengan memberikan surat tilang, serta menurunkan seluruh penumpang untuk beralih menggunakan kendaraan umum yang lebih layak sebagai kendaraan pengangkut orang.
“Kami tindak dan berikan surat tilang, semua pengemudi bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang,” pungkas AKP Aristianto menjelaskan. *[JP]