Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroTertangkap di Lamongan, Penadah HP ini Terancam 4 Tahun Penjara

Tertangkap di Lamongan, Penadah HP ini Terancam 4 Tahun Penjara

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pada Jumat, 14 September 2018 sekira pukul 15.00 WIB lalu, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku yang disangka sebagai penadah sebuah handphone (HP) yang diketahui dari hasil tidak pidana pencurian.

Pelaku penadahan tersebut berinisial MM bin AH (31 th), warga Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Sedangkan pelaku pencurian dari HP yang dibeli oleh pelaku penadahan tersebut, masih dalam pencarian petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sementara korbannya, Eka Ronita (23 th) warga Dukuh Bedahan – Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Dan saat ini, pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan dari anggotanya, terkait telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga berperan sebagai penadah atas barang yang diketahui dari hasil tidak pidana pencurian.

“Petugas masih terus mengembangkan perkara tersebut, guna menangkap pelaku pencurian yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Rabu (19/09/2018) pagi.

Menurut Kapolres, adapun kronologi perkara tersebut berawal dari adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 15 September 2018 sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu korban Eka Ronita (23 th) naik sepeda motor di Jl. Diponegoro Bojonegoro.

Kemudian korban berhenti dan memarkir motornya didepan salah satu toko baju yang berlokasi di Jl. Diponegoro turut Kelurahan Sumbang, Kecamatan / Kabupaten Bojonegoro dengan posisi handphone miliknya ditaruh di dashboar motor, kemudian korban masuk kedalam toko untuk berbelanja.

Setelah selesai berbelanja di toko, korban kembali ke tempat sepeda motornya di parkir dengan maksud menlanjutkan perjalanan. Saat itulah korban mengetahui HP miliknya yang di taruh di dashboar motor telah hilang, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro.

“Atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian materian sebesar Rp 2,5 juta rupiah,” terang AKBP Ary Fadli.

Atas dasar laporan tersebut, kemudian anggota Sat Reskrim  Polres Bojonegoro segera melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pelacakan keberadaan handphone milik korban, hingga akhirnya diketahui bahwa handphone milik korban telah dikuasai dan atau dibawa oleh pelaku.

Selanjutnya petugas segera mendatangi keberadaan pelaku, dan pada Jumat, 14 September 2018 sekira pukul 15.00 WIB lalu, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MM bin AH di rumahnya, di wilayah Kabupaten Lamongan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati handphone milik korban, Eka Ronita yang dilaporkan hilang, telah dikuasai oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil interograsi awal, pelaku mengaku memebei HP milik korban tersebut dari seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian, yang saat ini masih malrikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres.

Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo 7 warna putih, diamankan petugas di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MM bin AH (31 th), disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP, tentang penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mengungkap pelaku pencurian tersebut,” pungkas AKBP Ary Fadli. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR