Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaArtikelKontroversi Dana Cawapres RI Sandi; (Perspektif UU Pemilu)

Kontroversi Dana Cawapres RI Sandi; (Perspektif UU Pemilu)

Oleh : Cak Ikhwan Fahrojih

I. Pengantar

Dinamika pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memunculkan kontroversi tentang uang. Berawal dari ciutan Wakil Sekjend Partai Demokrat, Andi Arief, yang menyatakan pada intinya bahwa PAN dan PKS masing-masing menerima Rp. 500 milyar dari cawapres Sandiagana Shalahudin Uno, agar kedua Partai tersebut menerima dirinya sebagai Cawapres.

Belakangan Sandi mengklarifikasi bahwa uang Rp. 1 trilyun yang dia komitmenkan adalah dana kampanye pilres. Dan dirinya siap mengklarifikasi hal tersebut kepada KPK sekaligus melaporkan harta kekayaan yang dia miliki (LHKPN).

II. Pengaturan Dana Kampanye dalam UU Pemilu

Pasal 325 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Dana Kampanye tersebut dapat diperoleh dari :

a. Pasangan Calon yang bersangkutan;

b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan

c. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Selain itu juga didanai dari APBN. Adapun bentuknya dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Sumbangan yang sah dari pihak lain bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah

Adapun batasan sumbangan dari pihak lain adalah sebagai berikut :

  1. Berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 2,5 Milyar.
  2. Berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 25 Milyar.

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Rancangan PKPU) pada Pasal 7 menyatakan bahwa dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon yang bersangkutan.

Pembatasan dana kampanye hanya berlaku bagi sumbangan sah dari pihak lain, sementara dana kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun dari partai politik maupun gabungan parpol yang mengusulkan tidak dianggap sebagai sumbangan, karena itu jumlahnya juga tidak dibatasi dan tidak terbatas.

III. Kontroversi Dana Rp 1 Trilyun dari Cawaspres Sandi

Untuk mengkaji apakah peristiwa tersebut melanggar hukum atau tidak dapat dilihat bagaiman fakta-fakta hukum yang terjadi, yaitu :

  1. Sandi berkomitemen di depan PAN dan PKS akan memberikan Rp. 1 trilyun untuk dana kampanye Pilpres.

Bila peristiwa ini yang terjadi, maka komitemen tersebut tidak dapat dipersalahkan secara hukum, dengan alasan sebagai berikut :

  • Pasal 325 Uu Pemilu menyatakan bahwa dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
  • Komitemen dana kampanye tersebut bukan merupakan kategori sumbangan dari pihak lain yang dibatasi jumlahnya, sepanjang wajar dilihat dari nilai kekayaan yang dimiliki, sesauai dengan LHKPN.
  1. Sandi berkomitemen di depan PAN dan PKS akan memberikan uang Rp 1 trilyun, agar dikelola oleh PAN sebesar Rp. 500 milyar dan PKS sebesar Rp. 500 milyar untuk kampanye pilpres, namun uang tersebut tetap berada di rekening Kampanye Pilpres.

Bila peristiwanya seperti ini maka menenurut saya juga tidak dapat dipersalahkan secara hukum, karena ;

  • Komitemen dana tersebut tetap digunakan untuk kampanye pilpres;
  • Harus ditempatkan pada rekening Kampaye Pilpres yang dilaporkan kepada KPU.
  • Bahwa diluar itu (misalnya) ada komitmen atas pengelolaannya maka hal tersebut meripakan manajemen internal, hal ini tidak terlepas dari sistem pemilu serentak bahwa kampanye pilpres juga berpengaruh dengan kampanye pileg.
  1. Sandi akan menyumbang masing – masing sebesar Rp.500 milyar kepada PAN dan PKS untuk kampanye masing-masing parpol.

Bila peritiwa-nya seperti ini maka menurut ketentuan Pasal 329 UU Pemilu, sumbangan tersebut merupakan sumbangan dari pihak lain yang jumlahnya maksimal sebagai berikut :

(a). Untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(b). Untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Maka bila peristiwa-nya seperti ini maka hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 331 Uu Pemilu. Oleh karena jelas pembatasannya diatur dalam Pasal 331.

Selain itu bila betul demikian, maka PAN dan PKS juga dapat dituduh menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan Capres/Cawapres, dan hal tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 228 Uu Pemilu yang menyatakan bahwa Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

  1. Sandi memberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp. 500 milyar kepada PAN Dan PKS agar dirinya terpilih sebagai Cawapres.

Bila peristiwa yang terjadi adalah seperti ini, maka patut diduga merupakan imbalan atau sering disebut sebagai “mahar politik”, yang jelas larangannya dalam Pasal 228 Uu Pemilu. Yang menyatakan bahwa:

(a). Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;

(b). Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya;

(c). Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(d). Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

IV. Kesimpulan

Peristiwa adanya komitemen memberikan dana sebesar Rp. 1 trilyun dalam pencalonan Sandiaga Shalahadin Uno, harus diperjelas, apakah merupakan imbalan kepada parpol pengusung dan/atau oknum-oknumnya atau komitmen dari Sandi untuk mengalokasikan dana pribadi yang dimilikinya untuk kepentingan kampanye pilpres.

Bila merupakan imbalan maka parpol bersangkutan harus diberikan sanksi dilarang mengajukan calon pada pemilu berikutnya. Namun bila merupakan komitmen bersangkutan untuk mengalokasikan dana yang dimilikinya, untuk kepentingan kampanye pilpres maka tidak dapat dipersalahkan secara hukum. Wallahu a’lam bishoab.

Depok, 13 Agustus 2018.

Penulis : Direktur PSHP (Pusat Studi Hukum Pemilu)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR