Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroSetubuhi Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Ditahan Polres Bojonegoro

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Ditahan Polres Bojonegoro

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (20/07/2018) lalu, mengamankan seorang warga Kecamatan Bojonegoro Kota yang diduga telah melakukan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang NomorĀ  1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Noomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Adapun pelaku berinisial A (26 th) warga Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun, yang masih tetangga pelaku.

ā€œKronologis penangkapan pelaku bermula saat orang tua korban mendengar kabar dari masyarakat sekitar, bahwa putrinya telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan pelaku, yang dilakukan di dalam rumah korban pada saat kondisi rumah sedang sepi. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro.ā€ terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

“Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” tandas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku A (26 th) oleh penyidik dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang NoomorĀ  1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

ā€œPelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan paling singkat tiga tahun, serta denda paling banyak 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah,ā€ terang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa selain pelaku A (26 th), ada pelaku lain yang juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dan peristiwanya terjadi pada waktu yang berbeda, namun pelaku tersebut masih di bawah umur sehingga penyidikannya dibuat dalam berkas yang berbeda.

Dan untuk pelaku di bawah umur tersebut, dalam proses hukumnya penyidik berpedoman pada UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga berkas perkaranya dipisah.

ā€œKarena pelaku masih di bawah umur, terhadap pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan atas jaminan kedua orang tuanya,ā€ pungkas Kapolres menjelaskan. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR