Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroAkibat Menambang Pasir Tanpa Ijin, 1 Warga Kasiman Ditangkap Polisi

Akibat Menambang Pasir Tanpa Ijin, 1 Warga Kasiman Ditangkap Polisi

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (17/07/2018) lalu, laksanakan operasi tambang pasir darat yang diduga ilegal atau tidak dilengkapi ijin, yang berlokasi di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Seorang pemilik tambang berinisial TBR (40 th), warga desa setempat, diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat ditemui awak media ini pada Senin (23/07/2018) pagi mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya pertambangan yang diduga tanpa dilengkapi perijinan yang berada di wilayah desa tersebut. Sehingga, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi penambangan tersebut.

“Ternyata benar, petugas mendapati adanya kegiatan penambangan pasir dan tanah urug secara mekanik dengan menggunakan dua unit ekskavator,” terang AKBP Ary Fadli.

Dari keterangan saksi – saksi yang ada di lokasi penambangan tersebut, diketahui bahwa yang melakukan penambangan atau pemilik dari tambang pasir dan tanah urug tersebut adalah TBR (40 th), warga desa setempat. Sementara dengan pasir atau tanah galian tersebut dijual dengan harga Rp.110 ribu per-rit, kepada para sopir truk yang datang ke area penambangan tersebut.

“Selanjutnya petugas mengamankan pemilik tambang berikut sejumlah barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa, 2 (dua) unit ekskavator beserta kunci, uang tunai Rp. 800 ribu dari hasil penjualan pasir atau tanah urug, 1 (satu) unit truk warna kuning beserta kunci dan 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan pasir atau tanah.

Atas perbuatannya, pemilik tambang tersebut disangka melanggar Pasal. 158 UU RI Nomor. 04 tahun 2009 tentang pertambangan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegas Kapolres.

Disampaikan juga kepada masyarakat, bahwasannya Kapolres berpesan kepada warga Bojonegoro yang ingin melaksanakan kegiatan pertambangan, agar mengurus perijinan yang sudah ada dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Dinas terkait, sehingga usaha pertambangan yang dilakukannya legal.

“Jika ingin melakukan aktifitas pertambangan, segera urus ijinnya di dinas terkait,” pungkas Kapolres seraya berpesan. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR