Oleh : Farluji, S. Pd.
Tahun 2019 tinggal beberapa bulan lagi. Mau tidak mau atau suka tidak suka, kita akan memasuki tahun politik dimana pada tahun 2019 itu akan dilaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Sedangkan kondisinya dalam menyambut tahun Pemilu 2019, saat ini sudah terasa hawa panas menyengat di masyarakat. Hal itu terjadi karena semua kekuatan politik sudah terlihat bermanuver memainkan suasana, dan isu guna memperoleh keuntungan politik pada Pemilu 2019 nanti.
Namun terlepas apapun kondisinya tersebut, pada akhirnya nanti kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang Jurdil dan Luber (Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) akan ditentukan dalam pemungutan suara, penghitungan hasil pemungutan suara, dan penetapannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tanpa kecurangan dan sengketa.
Lalu untuk mewujudkan hasil Pemilu yang sukses tanpa kecurangan dan sengketa itu sendiri dipengaruhi banyak factor baik oleh penyelenggaranya yakni KPU, Bawaslu dan lainnya. Maupun oleh pesertanya yakni Parpol, Caleg, dan lainnya termasuk peran saksi pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terkait peran saksi, penulis menilainya sangat penting dalam meminimalisir kecurangan Pemilu. Oleh karenanya harus dilakukan pembenahan kinerja saksi pada tiap – tiap TPS, dan pembenahannya dapat dilakukan oleh multi pihak, baik oleh penyelenggara pemilu, partai peserta pemilu, perguruan tinggi, LSM dan lainnya.
Dalam pembenahan ini mentalitas dan militansi saksi parpol harus terus menjadi perhatian serius berbagai pihak demi kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Selain itu juga tak lupa pendidikan demokrasi pada masyarakat terus dilakukan secara sistematis.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa akibat buruknya kinerja saksi membuat kesempatan untuk berbuat curang pada saat Pemilu sangat terbuka. Tidak seluruh saksi menyadari bahwa posisi mereka begitu kuat, hal ini yang membuat saksi mudah dilemahkan.
Oleh karenanya, parpol harus bekerja keras untuk menumbuhkan militansi kadernya untuk mau menjadi saksi yang memiliki mentalitas yang unggul, jangan sampai sebaliknya para kader parpol bermental lemah, mau menjadi saksi hanya karena berorientasi pada honor saksi saja, datang terakhir di KPPS mengambil form C1 tanpa mengikuti proses, dan masih didapati saksi karbitan yang kurang memahami petunjuk teknis pencoblosan di TPS, sehingga tidak dapat membedakan kecurangan yang ada.
Tidak hanya itu, beberapa kejadian diantaranya saksi membawa pulang C1 yg blm tertandatangani KPPS, karena proses rekapitulasi belum selesai, serta beberapa dari saksi ada yang mempunyai mandat merangkap di 2 TPS, sehingga sering mondar mandir di jalan. Tentunya jika hal tersebut tetap terjadi di setiap ajang pesta demokrasi, maka negara dapat dikatakan merugi, karena biaya untuk pelaksanaan pemilu tidaklah sedikit.
Padahal kita ketahui bersama, bahwa pembiayaan saksi partai dalam pemilu menjadi mahal saat persaingan memperebutkan kursi legislatif semakin tajam dan ditengah lemahnya pengawasan Pemilu. Belum lagi masalah kecurigaan antar kandidat tidak saja di tingkat partai yang berbeda, tetapi juga di antara kandidat di partai yang sama, membuat biaya politik Pemilu antar kontenstan partai pun semakin mahal (Prayudi 2017).
Jadi dengan kondisi tersebut. Maka penulis bertanya, sudah selayaknya biaya yang mahal mendapatkan hasil yang sebanding dengan pembiayaan yang dikeluarkan negara untuk saksi dari peserta Pemilu, yakni dengan harga minimnya kecurangan pada perhelatan Pemilu.
Penting diketahui, sesuai dengan amanat pasal 351 ayat 3 dan 8 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan para saksi tersebut dilatih oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sehingga keberadaan Bawaslu-pun tidak sekadar formalitas belaka.
Menurut Prayudi (2017), persoalan saksi parpol dalam pemilu dapat dilihat pada dua tataran. Pertama, sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan fungsi rekrutmen partai. Kedua, saksi dimaksud juga menjadi cermin fungsi parpol dalam pendidikan politik. Dalam konteks ini, akan terlihat kualitas perkaderan partai dengan melihat kredibelitas saksi yang diutus. Disisi lain, kesempatan ini dapat dimanfaatkan partai untuk sosialisasi perekrutan kader baru untuk bergabung kedalam partai dengan menjadi saksi.
Akhirnya, penulis menyarankan agar dalam pemilihan saksi yang kredibel mungkin dapat ditempuh dengan sertifikasi saksi parpol oleh penyelenggara pemilu, seperti halnya pemantau bersertifikat yang dituntut melalui peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2014 ketika terjadi sengketa pemilu.
Sertifikasi saksi parpol ini sangat penting, karena mengingat beban kerja penyelenggara pemilu ditingkat TPS yang semakin berat dengan bertambahnya daftar pemilih dikarenakan kondisi demografi Indonesia yang semakin meningkat. Selain itu, dengan upaya sertifikasi saksi parpol tersebut, parpol dan Bawaslu harus benar – benar memastikan bahwa saksi yang akan diutus telah layak tersertifikasi.
Penulis : Mantan Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan