Suaraairlangga.com, Bojonegoo – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau tanggal 07 – 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bojonegoro, Muhammad Masrur Ridwan dalam konferensi pers bersama insan media Se- Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, yang bertema ‘Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan’, Senin (04/06/2018) di Bojonegoro.
“Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bojonegoro, Masrur.
Disampaikan pula, adapun prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan tersebut, maka diharapkan kepada seluruh peserta JKN-KIS yang meliputi KIS, BPJS Kesehatan, Askes, KJS dan Jamkesmas, ketika melakukan perjalanan mudik agar tidak lupa membawa kartu tersebut sebagai bentuk antisipasi. Karena kartunya tersebut dapat dimanfaatkan diseluruh Indonesia. Dan hal itu juga dalam rangka mendukung kelancaran peserta yang sedang mudik.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut, hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Masrur menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran diwilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” himbau Masrur.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan informasi peserta JKN-KIS dengan meluncurkan aplikasi mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat android.
“Kami telah menyediakan aplikasi mudik BPJS Kesehatan yang berisi telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi – lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” ungkap Masrur.
Di samping itu, selama libur lebaran 2018 ini. Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 – 12.00. Selain itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur.
“Selain aplikasi mudik. Silahkan hubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN, serta mengetahui perhitungan denda pelayanan, juga untuk pelayanan lainnya,” terang Masrur.
Lebih lanjut disampaikannya pula, pada tanggal 9 – 14 Juni 2018 mendatang, BPJS Kesehatan membuka posko mudik di 8 padat pemudik, yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten.
“Di Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9 – 14 Juni 2018 nanti, kami menyedikan pelayanan kesehatan, obat – obatan, fasilitas relaksasi, hingga pemberian informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik,” ucap Masrur.
Sementara itu, untuk memastikan kesiapan berbagai fihak terkait kesuksesan mudik tahun ini, maka dalam acara konferensi pers ini hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik.Susmiarti, dan Pewakilan dari RSUD Dr. Sosodoro Djati Koesoemo – Kabupaten Bojonegoro.
“Tujuan kebijakan ini sebagai wujud kepedulian BPJS Kesehatan terhadap kenyamanan dan kepuasaan peserta JKN KIS. Agar memudahkannya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan. Sehingga peserta JKN KIS yang sedang mudik, tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukannya,” pungkas Masrur penuh harap. *[JP]
Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro
Alamat : Jl. Basuki Rahmad No.65 A – Bojonegoro, Jawa Timur
Telp : +62 353 884 908
kc-bojonegoro@bpjs-kesehatan.go.id
Website : www.bpjs-kesehatan.go.id
Twitter : @BPJSKesehatanRI
Instagram : @bpjskesehatan_ri
Facebook : BPJS Kesehatan
Youtube : BPJS Kesehatan
Kompasiana : BPJS Kesehatan
Kaskus : bpjskesehatan