Suaraairlangga.com, Bojonegoro – PY dan IM, pasangan suami istri asal Bekasi yang menjadi terdakwa kasus narkoba pada Selasa (03/04/2018) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Persidangan kali ini berisikan mendengarkan keterangan 3 orang saksi yakni dari petugas dari Polsek Kalitidu dan Satreskoba Polres Bojonegoro.
Dalam keterangannya, para saksi diminta majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fransis Sinaga, SH., MH., untuk menceritakan kejadian penangkapan kedua terdakwa yang kedapatan membawa sabu – sabu lengkap dengan alat hisapnya didalam mobil.
Menurut saksi, kejadian yang berlangsung pada 1 Januari 2018 lalu tersebut bermula saat mobil yang dikendarai kedua terdakwa tiba – tiba berhenti didepan Kantor Polsek Kalitidu, dan tak lama berselang terjadi keributan yang melibatkan keduanya.
Tak ingin terjadi sesuatu, saksi yang mengetahui kejadian tersebut lalu mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.
Kedua terdakwa mengaku dikejar oleh petugas SPBU di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur karena saat melakukan pengisian BBM, kabur tanpa membayar.
Dari keterangan tersebut, petugas curiga terjadi sesuatu, dan saat diperiksa didalam mobil, ditemukanlah alat hisap dan sisa sabu – sabu yang masih ada.
Selanjutnya, pihak Polsek Kalitidu menghubungi Satreskoba untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat dilakukan tes urin, keduanya positip menggunakan narkotika jenis sabu.
Keduanya diketahui sedang melakukan perjalanan dari Bekasi menuju Surabaya, dengan menggunakan mobil rental sewaan yang dipinjam di wilayah Madiun.
Mobil tersebut bahkan sempat terlibat kecelakaan dengan mobil box di wilayah Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Setelah mendengarkan pernyataan para saksi, kedua terdakwa membenarkan keterangan tersebut dan mengakui telah menggunakan narkoba saat perjalanan dari Bekasi menuju Surabaya tersebut.
Hakim bahkan sempat meminta kedua terdakwa yang diketahui berstatus kawin siri itu untuk menjelaskan cara mereka menggunakan alat hisap sabu yang telah disita sebagai barang bukti.
Tanpa canggung, keduanya lantas memperagakan hal tersebut dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., M.Hum., di hadapan Majelis Hakim.
Penting diketahui, sidang kasus narkotika yang menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut akan kembali digelar pada Senin, (9/4) depan dengan agenda pembacaan tuntutan. *[JP]