Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaHukumCabuli Anak SD, Kakek 62 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara

Cabuli Anak SD, Kakek 62 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Selasa (20/03/2018) siang, menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada SK (62 th), warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap ME, pelajar kelas 1 SD yang baru berusia 6 tahun.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Joko S Ardi, SH., MH., yang menginginkan terdakwa dihukum 15 tahun penjara, sesuai pasal 82 ayat (1) UU RI Nomer. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomer. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah mendengar putusan, baik terdakwa dan JPU sama – sama menerima putusan tersebut sehingga persidangan kasus pencabulan tersebut dinyatakan selesai.

Penasehat hukum terdakwa, DR. Tri Astuti Handayani, SH., M.Hum., mengatakan pihaknya memilih untuk menerima putusan tersebut karena kliennya memang sudah mengakui kesalahannya dan menyesal telah berbuat hal tak patut pada anak di bawah umur.

“Dari terdakwa sendiri memang merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, sehingga saat pembacaan putusan selesai kami menerima hukuman yang diberikan,” ungkap pengacara dari LABH Al Banna Pos Hukum Bojonegoro tersebut.

Selain itu, menurut Wakil Rektor II Universitas Bojonegoro (Unigoro) tersebut, selama proses peradilan terdakwa sudah menyatakan bertaubat dan mau menerima hukuman yang dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Perlu diketahui, adapun kronologi pencabulan yakni korban (ME, 6 th) yang saat itu sedang pulang sekolah berjalan sendirian, lalu oleh terdakwa (SK, 62 th) diiming – imingi diberi buah jambu dan diminta untuk mengambilnya didalam rumah.

Pelaku yang sudah punya niat jahat kemudian mencoba untuk merayu korban agar mau dicabuli, setelah sempat menolak korban yang ketakutan karena diancam akan dipukuli pelaku akhirnya hanya bisa pasrah.

Kejadian itu diketahui oleh orang tua korban setelah korban mengadu celana dalamnya basah, tanpa pikir panjang kasus pencabulan tersebut akhirnya dilaporkan ke pada pihak kepolisian yang langsung mengamankan pelaku. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR