Suaraairlangga.com, Bojonegoro – DJ (44 th) alias Gobyos, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terdakwa kasus narkotika menjalani sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (19/03/2018) siang tadi.
Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Prancis Sinaga, SH. MH. ini, memutuskan DJ alias Gobyos terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 ayat 1 UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta membayar denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa DJ yang didampingi kuasa hukumnya, DR. Tri Astuti Handayani, SH. M.Hum. memilih untuk menerima putusan tersebut. Begitu pula dengan JPU juga menerima hukuman yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sehingga persidangan dinyatakan selesai.
Penasehat hukum DJ, DR. Tri Astuti Handayani, SH. M.Hum. menyampaikan, pihaknya langsung menerima keputusan yang dibacakan, karena dinilai sudah sesuai dengan minimal dari hukuman.
“Ini sudah yang terbaik dan kami menerima putusan yang dibacakan majelis hakim, karena hal tersebut sudah sesuai dengan minimum hukuman dalam perkara narkotika,” ujar pengacara yang juga Wakil Rektor II Universitas Bojonegoro (Unigoro) tersebut.
Adapun beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesal, dan mengakui perbuatannya, serta terdakwa sopan selama persidangan.
Seperti yang diketahui, DJ (44) ditangkap oleh pihak berwajib pada 10 Desember 2017 saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Halte Bus Balen – Sumberrejo, turut Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti 2 klip plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,93 gram yang dibawa oleh pria tamatan SMP tersebut.
DJ ini merupakan kurir yang dibayar Rp.50 ribu dalam setiap transaksi narkoba yang dilakukannya, ia mengambil barang dari SM, seorang bidan asal Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen.
Sedangkan SM sendiri sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan harus menjalani hukuman 5 tahun penjara serta membayar denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Dari persidangan diketahui, SM nekat menjadi bandar narkoba karena perintah dari suaminya yang merupakan narapidana kasus serupa di Madura.
SM diancam akan diceraikan jika tidak mau melakukan perintah dari suaminya tersebut, dan atas alasan cinta, bidan di salah satu rumah sakit itu akhirnya nekat mengedarkan narkoba dengan dibantu DJ sebagai kurirnya. *[JP]