Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaHukumKeberatan Tuntutan 7 Tahun Penjara..!! Kurir Narkoba Minta Keringanan

Keberatan Tuntutan 7 Tahun Penjara..!! Kurir Narkoba Minta Keringanan

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Sidang kasus narkoba yang melibatkan DJ (44 th), warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro pada hari Rabu (14/03/2018) kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Prancis Sinaga tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penjuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.

JPU menuntut terdakwa DJ dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan penjara, karena dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa DJ selanjutnya berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, DR. Tri Astuti Handayani, SH., M.Hum. yang langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Adapun dalam pembelaannya, pihaknya merasa keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU dan meminta keringanan dengan beberapa pertimbangan.

“Majelis hakim yang terhormat, kami mohon keringanan hukuman terhadap terdakwa, karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap baik selama persidangan dan terdakwa tidak mengetahui perbuatannya adalah melanggar pidana,” ucap pengacara yang juga Wakil Rektor II – Universitas Bojonegoro (Unigoro) tersebut.

Setelah mendengarkan pembelaan Majelis Hakim PN Bojonegoro akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada hari Senin mendatang.

Perlu diketahui, DJ ini tertangkap polisi saat mengantar dan akan memberikan sabu – sabu seberat 1,93 gram kepada AJ (DPO) yang telah memesannya dari SM (36 th), bidan asal Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen yang telah diputus bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro pada Selasa, 13 Maret 2018 kemaren. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR