Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaHukumHari Ini, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Sumberjo Mulai Disidangkan

Hari Ini, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Sumberjo Mulai Disidangkan

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Sidang perkara narkoba jenis sabu terhadap terdakwa UK (42 th) perempuan asal Desa Deru, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mulai digelar pada Rabu (28/02/2018) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Sidang yang beragendakan keteranganĀ saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dewi Lestari S.H. ini, menghadirkan 4 saksi awal untuk dimintai keterangan oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro yang dipimpin oleh Haries Suharman Lubis, SH., MH.

Dalam pemeriksaannya, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis, SH., MH. menanyakan kepada terdakwa UK atas kejelasan kepemilikan terhadap Barang Bukti (BB) berupa satu buah HP merk Nokia warna hitam type 108, dan uang tunai Rp. 100.000,- sisa penjualan narkoba yang berada di meja Majelis Hakim.

ā€œApa ini barang anda? Kenapa anda tidak jual ā€˜Sabuā€™ di pasar aja, maksudnya Sarapan Bubur,ā€ tandas Ketua Majelis Hakim yang disambut senyum pengunjung.

Masih dalam kesempatan ini, JPU Dewi Lestari, SH. juga bertanya kepada tersangka UK terkait keterlibatannya atas kepemilikan BB sabu, dan hubungannya dengan tersangka lainnya.

Foto : Terdakwa UK (42 th) saat ikuti sidang perkara narkoba, di PN Bojonegoro, Rabu (28/02/2018) siang.

Sekadar mengingatkan, terdakwa UK ini tertangkap dirumahnya oleh Sat Reskoba Polres Bojonegoro pada Rabu, 06 Desember 2017 lalu. sebagai penjual narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) berupa satu buah HP merk Nokia warna hitam type 108, dan uang tunai Rp. 100.000,- sisa penjualan narkoba dari 2 pengguna narkoba yang telah tertangkap sebelumnya.

Adapun akibat perbutaan tersebut, maka terdakwa UK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2017, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun – 20 tahun, serta pidana denda Rp. 1 miliar – Rp. 10 miliar rupiah.

Sementara itu, DR. Tri Astuti Handayani SH., M.Hum. selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan berdasarkan keterangan terdakwa UK, bahwa BB sabu tersebut adalah sisa dari suaminya yang merupakan pengguna narkoba. Dalam pengakuannya, BB tersebut disuruh buang oleh suaminya, namun terdakwa tidak melakukannya.

ā€BB tersebut adalah sisa suaminya yang merupakan pengguna narkoba,ā€ pungkas wanita yang berprofesi sebagai advokat dan penasehat hukum sekaligus Wakil Rektor II ā€“ Universitas Bojonegoro ini menjelaskan. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR