Minggu, April 6, 2025
Google search engine
BerandaHukumBiar Jera..!! Akhirnya 3 Pengguna Narkoba Dipenjara 2 Tahun

Biar Jera..!! Akhirnya 3 Pengguna Narkoba Dipenjara 2 Tahun

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Tiga terdakwa pengguna narkoba dengan inisial SR (18 th), IA (21 th), dan FF (27 th) divonis majelis hakim yang dipimpin Pransis Sinaga dengan pidana penjara selama 2 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 (pengguna) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain divonis 2 tahun, ketiga terdakwa tersebut benar – benar dibuat jera dan diharapkan tidak mengulangi perbutaannya lagi, dengan dikenakan denda Rp. 800 juta atau subsider pidana penjara selama 1 bulan, apabila denda tidak dibayarkan oleh ketiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (22/02/2018).

Foto : Tiga terdakwa pengguna narkoba yang berinisial SR (18 th), IA (21 th), dan FF (27 th), saat sidang putusan perkaranya, di PN Bojonegoro, Kamis (22/02/2018).

Diketahui, sebelumnya vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa tersebut sebagai pengedar, dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, dan dikenakan denda Rp. 1 miliar atau subsider pidana penjara selama 6 bulan. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun, setelah melalui pemeriksaan perkara dan fakta persidangan, maka majelis hakim PN Bojonegoro yang mengadili kasus ini memutuskan ketiga terdakwa terbukti sebagai pemakai narkoba dengan jumlah barang buktinya relatif kecil yakni 0,417 gram dan alat hisab atau bong yang beberapa kali pernah dipakai ketiga terdakwa sebelumnya.

Foto : Direktur LABH Al Banna Pos Hukum Bojonegoro sekaligus Wakil Rektor II Unigoro, DR. Tri Astuti Handayani, SH. M. Hum. (Penasehat hukum tiga terdakwa penguna narkoba SR, IA, dan FF)

Sementara itu, Tri Astuti Handayani, selaku penasehat hukum ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa SR (21 th) warga Kelurahan Ledok Wetan – Bojonegoro, dan IA (21 th) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk – Bojonegoro, serta FF (27 th) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini.

“Kami terima keputusan majelis hakim yang menvonis ketiga terdakwa sebagai pengguna narkoba, dan mereka siap menjalani hukumannya, serta berjanji tidak akan meyalahgunakan narkoba lagi nanti,” pungkas Tri Astuti Handayani yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor II – Universitas Bojonegoro (Unigoro) saat menanggapi keputusan majelis hakim dalam kasus yang dibelanya itu. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR