Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Setelah sempat tertunda dua kali, akhirnya tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu dituntut 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (19/02/2018) jam 14.00 WIB.
Suhardono, selaku JPU Kejari Bojonegoro menyatakan, bahwa ketiga terdakwa yang berinisial SR, IA, dan FF telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu –sabu.
“Karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, maka JPU menuntut masing – masing terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” ujar JPU Suhardono, saat membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim PN Bojonegoro yang diketuai Francis Sinaga tersebut.

Sementara itu, usai mendengar tuntutan dari JPU yang terlalu tinggi, para terdakwa menangis di persidangan tersebut. Kemudian guna mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim menskors sidang sebentar. Setelah beberapa waktu akhirnya sidang dibuka kembali untuk pembelaan terdakwa.
Selanjutnya untuk menanggapi tuntutan JPU tersebut. Kuasa Hukum terdakwa dari LABH Al Banna Pos Hukum Bojonegoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH, M.Hum. menyatakan keberatannya karena ketiga terdakwa tersebut hanya bertujuan untuk dipakai (dikonsumsi sendiri, red), hal itu berdasarkan, barang bukti (BB) hanya 0,417 gram.
“Majelis hakim yang terhormat, kami keberatan dengan tuntatan JPU. Karena terdakwa bukan pengedar narkoba, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta mereka masih muda (Belum pernah dihukum). Jadi cukup sudah, dengan penahanannya membuat mereka jera untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pintanya.
Kemudian usai persidangan, Dr. Tri Astuti Handayani yang juga sekarang menjabat sebagai Wakil Rektor (Warek) II Universitas Bojonegoro (Unigoro) kembali berharap, agar Majelis Hakim pada sidang putusan kasus tersebut tanggal Kamis 22 Februari 2018 mendatang, untuk memutuskan hukuman yang seringan – ringannya, jika ketiga terdakwa benar – benar terbukti bersalah dalam persidangan nanti. *[JP]