Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pada Kamis (15/02/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro kembali menunda sidang tuntutan atas kasus Narkoba dengan terdakwa IH (Wanita) warga Desa Tulungrejo – Rt/w.01/01, Kecamatan Trucuk, dan SR (Wanita) warga Kelurahan Ledok Wetan, serta FF (Pria) warga Desa Seduri – Rt/w.03/05, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Francis Sinaga menunda sidang yang kedua ini, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro belum siap atas materi tuntutannya. Kemudian Majelis Hakim, memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan materi tuntutannya pada sidang akan digelar,pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018.
“Tolong segera disiapkan materi tuntutannya, untuk hari Senin mendatang jangan sampai tidak siap lagi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Prancis Sinaga.
Sementara itu, kepada awak media. Kuasa Hukum ketiga terdakwa. Dr. Tri Astuti Handayani, SH, M.Hum., dalam tanggapannya menyampaikan, bahwa penundaan tersebut sudah yang kedua kalinya. Sehingga dirinya berharap untuk hari Senin mendatang agar JPU, harus segera menuntut apa yang didakwakannya.
“Kalau tidak ada tuntutan, otomatis tidak ada tuntutan juga dan bisa langsung diputus,” tandas Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna Pos Hukum Bojonegoro ini.
Dijelaskannya pula, bahwa ditundanya tuntutan tersebut belum sampai dengan tiga kali. Sehingga ada toleransi dari Majelis Hakim. Dan jika hari Senin mendatang, kalau tidak ada tuntutan dari JPU maka dianggap putusan langsung.
“Kalau bebas atau tidak itu tergantung dari Majelis Hakim, sebab Majelis Hakim itu punya keyakinan sendiri. Namun karena saya pembela, maka saya membela apa yang dituntut oleh JPU, jadi kalau Jaksanya belum menuntut saya nggak bisa membela,” jelas Wanita yang juga sebagai Wakil Rektor II Universitas Bojonegoro (Unigoro) tersebut.
Selanjutnya dalam pembelaan tersebut, lanjutnya. Apabila tidak terbukti maka dirinya minta untuk dibebaskan dan jika dalam kasus tersebut memang terbukti maka hukumannya diringankan seringan ringannya.
“Usia ketiganya masih muda – muda, sehingga masa depannya juga masih panjang,” pungkas Bu Nanin (Sapaan akrab Dr. Tri Astuti Handayani, SH, M.Hum., red) penuh harap. *[JP]