Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Bertempat di Hotel Dewarna Bojonegoro, Kamis (28/12/2017). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro bersama instansi terkait menggelar Rakor pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati Bojonegoro periode 2018 – 2023.
Adapun instansi terkait yang diundang dalam Rakor ini, yakni Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro dan Kepala Kejari Bojonegoro, Muhaji bersama jajarannya. Serta nampak hadir pula Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin, Satpol PP juga beberapa instansi terkait lainnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, M. Yasin menyampaikan, bahwa Gakkumdu merupakan wadah bersama 3 unsur yang tugasnya untuk menangani pelanggaran tindak pidana pemilu. Hal itu sebagai bentuk dari turunan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang telah melakukan MoU sebagai amanah dalam undang-undang No.07 tahun 2017.
“Kami ini ada tiga institusi di dalamnya, seperti Panwaslu, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian. Nanti, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bojonegoro ini tugasnya menerima laporan dari masyarakat atau temuan dari penyelenggara baik oleh Panwaslu Kabupaten atau Kecamatan,” ujar M. Yasin kepada awak media di Hotel Dewarna Bojonegoro.

Ditambahkannya, adapun tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sebanyak 15 orang terdiri 6 dari Polres, 3 unsur Kejaksaan, dan 6 orang Panwaslu Kabupaten Bojonegoro. Tim Sentra Gakkumdu ini akan menggunakan peraturan bersama dalam penanganan setiap temuan pelanggaran pemilihan, termasuk laporan masyarakat.
“Kami 24 jam menerima seluruh laporan. Orang dari kejaksaan memang sedikit karena kejaksaan itu hanya menerima jadi hasil dari olahan penyidikan. Lalu, kepolisian dibutuhkan banyak karena khawatir dobel trek pilkada, yakni di Gubernur dan Bupati,” tambahnya.
Menurutnya, adapun kewenangan dari Sentra Gakkumdu ini adalah menentukan apakah pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada nanti akan masuk dalam kategori pidana atau tidak. Dan jika ternyata pelanggaran itu ada unsur pidananya, maka perkara itu selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.
“Tahapan pelaksanaan pemilu itu yang paling rawan utamanya saat pemutakhiran data, lalu masa kampanye, dan penghitungan suara atau hasil. Karenanya jika dalam pemilu nanti terjadi pelanggaran administrasi maka penyelesaiannya ke KPU. Sedangkan pelanggaran kode etik ke DKPP, dan jika tindak pidana ke kepolisian dan Gakkumdu,” pungkasnya menjelaskan. *[JP]