Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaBojonegoroCegah Pernikahan Dini, TMMD Kodim Bojonegoro Sosialisasikan UU Perkawinan

Cegah Pernikahan Dini, TMMD Kodim Bojonegoro Sosialisasikan UU Perkawinan

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Bertempat di Masjid Nur Hidayah Dusun Pucanganom, Desa Meduri, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (29/9/2017). Kodim 0813 Bojonegoro bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi Undang-Undang Perkawinan.

Dengan menghadirkan pemateri Sahudi S. Ag., dan Eko Sunarno S. Ag. Acara yang berlangsung dalam rangkaian TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke- 100 ini, diikuti sekira 100 ibu-ibu warga Desa Meduri, dan tampak hadir pula para perangkat Desa.

Selaku pemateri, Sahudi, S,Ag., mengatakan bahwa pernikahan yang tidak diawasi dan tercatat oleh pegawai pencatatan nikah adalah tidak sah, hal itu sesuai UU Perkawinan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pernikahan yang sah harus diawasi dan tercatat oleh pegawai pencatatan nikah. Serta usia pernikahan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan dan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga. Jadi harus memperhatikan usia yang ideal, terutama bagi putra-putrinya,” kata Sahudi, S,Ag., menjelaskan.

Sementara salah satu warga Pucanganom, Mulyati (47 th), mengungkapkan rasa berterima kasih dan bersyukur karena dengan mengetahui UU Perkawinan tersebut,

“Dengan sosialisasi ini, semoga masyarakat Dusun Pucanganom kedepan akan lebih memperhatikan kaidah-kaidah dalam menikah/menikahkan keluarganya. Sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan dalam sebuah rumah tangga,” ungkap Mulyati menanggapi acara ini. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR