Suaraairlangga.com, Lamongan – Pengelolaan hutan mutlak menjadi hal yang sangat penting karena hutan merupakan salah satu sumber kehidupan, dari hutan oksigen dan air terproduksi, bahkan dari hutan ketahanan pangan dapat terwujud. Sehingga dengan pengelolaan hutan yang berpihak pada kelangsungan Ekologi (Kelestarian hutan), dan keberlanjutan ekonomi (kesejahteraan masyarakat) khususnya masyarakat desa hutan, maka akan terwujud struktur sosial yang baik dan berkelanjutan.
Namun pasca diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor. 39 tahun 2017 menimbulkan kegaduhan, kegalauan dan kerisauan di masyarakat sekitar desa hutan yang ada di Kabupaten Lamongan khususnya di wilayah Bluluk dan sekitarnya yang merupakan wilayah hutan Perhutani KPH Mojokerto.
Permen itu dinilai tidak berpihak ke masyarakat setempat. Akibatnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) BKPH Bluluk meminta Permen tersebut dikaji ulang, dan bahkan dalam momentum pembinaan LMDH yang dilakukan Perum Perhutani di Warung Utama Dradah, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (11/08/2017) sebagian besar pimpinan masyarakat desa hutan yang tergabung dalam Forum LMDH Bluluk ini, menolak rencana Pemberian Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial pada Lembaga yang bukan dari wilayah sekitar hutan.
“Dampak Permen LHK RI Nomor. 39 tahun 2017 yang baru itu membuat ketidakjelasan peran LMDH pada program Perhutanan Sosial yang dapat memicu konflik sosial di lapangan. Mengingat seluruh kawasan Perhutani di KPH Mojokerto sudah terdapat pangkuan desa hutan yang selama ini sudah dikerjasamakan antara LMDH dan Perhutani,” papar Harsono ketua Forum LMDH BKPH Bluluk.
Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Mojokerto DR. Budi dalam acara pembinaan ini menyampaikan, sesuai filosofi kondisi Kabupaten Lamongan bahwa kalau kondisi kemarau tidak bisa cebok, kalau musim penghujan tidak bisa duduk. Jadi kalau mau kondisi itu diperbaiki, maka hutan harus dilestarikan.
Sedang kaitannya dengan Permen LHK RI Nomor. 39 tahun 2017, DR. Budi menginformasikan, bahwa di Jawa barat Kepala Dinas Kehutanan Provinsinya menolak aturan tersebut, dan bahkan di Jateng meminta aturan tersebut di revisi.
Untuk itu, lanjut Pria asal Jogyakarta ini berharap, bahwa Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat yang dilaksanakan Perum Perhutani selama ini dapat dibawa kearah industri yang ada kaitannya dengan Hasil hutan semisal jagung, kayu putih disekitar hutan, dan industri yang padat karya. Sehingga dengan begitu masyarakat bisa ikut berperan aktif sekaligus membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa hutan tanpa merusak ekologi hutan. *[Mu/JP]