Selasa, April 8, 2025
Google search engine
BerandaBeritaAkhirnya BUMD Pengelola Sumur Minyak Tua Disosialisasikan

Akhirnya BUMD Pengelola Sumur Minyak Tua Disosialisasikan

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Bertempat di Pendopo Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (01/8/2017). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mensosialisasikan Rencana Pengelolaan Sumur Tua oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 80 penambang sumur minyak tua dari empat Desa yakni Desa Beji, Hargomulyo, Kedewan, dan Wonocolo Kecamatan Kedewan ini, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Penambang dan Penambang Pada Sumur Minyak Tua.

Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Setyo Yuliono yang membuka sosialisasi menjelaskan perbup ini sebagai tindak lanjut dari hasil beberapa kali rapat yang dilakukan antara Pemkab Bojonegoro, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Politik Hukum dan HAM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina EP Aset IV.

“Perbup ini sebagai payung hukum untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat penambang, memperbaiki lingkungan, dan sekaligus juga membantu pemerintah untuk memenuhi kebutuhan minyak dari sumur minyak tua,” ujar Setyo Yuliono.

Untuk itu, lanjut Setyo Yuliono, diharapkan dengan adanya Perbub 30/2017 ini pengelolaan sumur minyak tua diwilayah Bojonegoro akan semakin baik dan tidak menyalahi aturan seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.1 Tahun 2018 tentang pengusahaan minyak sumur tua. Mulai dari peningkatan kesejahteraan penambang hingga pengelolaan lingkungan.

Masih dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro (Disperinaker), Agus Supriyanto, menjelaskan tentang sejarah pengelolaan sumur tua mulai dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD), paguyuban penambang, hingga akhirnya akan dikelola oleh BUMD.

Karena semangat Perbup ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, maka dalam Perbup tersebut telah diatur syarat sebagai penambang. Yakni warga Desa di kecamatan di mana sumur minyak tua aktif pada lapangan sumur minyak tua berada, secara faktual ikut proses memproduksi sumur minyak aktif pada lapangan sumur minyak tua di daerah, dan membuat surat pernyataan sebagai penambang dengan ketaatan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Untuk membuktikan penambang itu asli warga sekitar harus diperkuat dengan surat dari Desa dan Kecamatan. Setelah itu BUMD nantinya akan memberikan identitas kepada setiap penambang, dan penambang harus bergabung dengan kelompok yang dibentuk oleh BUMD,” tegasnya.

Sementara itu, selain penambang. Sosialisasi ini dihadiri Bagian Perizinan dan Penanaman Modal Bojonegoro, jajaran Muspika diantaranya Danposramil 0813-12/Kedewan Pelda Ali Mukson, Kepala Desa, pemuda, dan tokoh masyarakat. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR