Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Bertempat di Pendopo Malwopati Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (27/03/2016). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro menggelar acara sosialisasi transfer Dana Desa. Hal ini adalah kabar baik bagi seluruh Desa diwilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam laporannya dihadapan para Kades se- Bojonegoro yang hadir, Kepala DPMPD Kabupaten Bojonegoro, Drs. Djumari menjelaskan, mekanisme transfer Dana Desa ada perubahan dari tahun sebelumnya. Yakni untuk tahun ini dana dari Pemerintah Pusat akan ditransfer ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Bojonegoro.
“Mulai tahun 2017, Dana Desa dari Pemerintah Pusat akan ditransfer ke KPPN Kabupaten Bojonegoro. Sehingga untuk mencairkannya, Desa harus mengajukan kemudian akan diverifikasi oleh KPPN terlebih dahulu. Melihat hal ini maka, kami mengharapkan agar Desa mulai membuat ajuan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Djumari.
Selain itu Djumari menyampaikan, bahwa beberapa Desa di Kabupaten Bojonegoro ada yang tidak memasukkan pemberdayaan Desa dalam perencanaan pembangunan Desanya. Dan ada 2 Kecamatan belum mengajukan permohonan ADD sampai dengan saat ini, yakni Kecamatan Purwosari dan Margomulyo.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Kang Yoto meminta seluruh Kades untuk mencatat hal penting. Yakni “Desa Gagal adalah Desa yang ketika atau setelah terjadinya perubahan kekuasaan tidak mengubah kesejahteraan rakyat “. Untuk itu, arah kebijakan pemerintah dalam membangun adalah Money Follow Problem.
“Seiring reformasi birokrasi di Kabupaten Bojonegoro ini, Pemerintah Desa harus menerapkan kebijakan Money Follow Problem atau uang adalah untuk mengatasi masalah yang terjadi ditengah masyarakat. Yang mana Uang atau anggaran adalah untuk menjadi solusi, solusi hadir untuk pembangunan yang berkelanjutan,” pinta Kang Yoto.
Lebih lanjut dalam kesempatan ini, Kang Yoto membahas masalah kesehatan. Bahkan Bupati menunjuk beberapa Kades yang capaian ODF nya masih rendah agar mulai memikirkan bagaimana untuk menuntaskan ODF diwilayahnya masing-masing. Untuk itu, diinstrusikan kepada para Kades untuk mulai melakukan upaya agar Desanya bebas ODF.
“Program kesehatan ODF saat ini harus diwujudkan. Dengan ini kami instruksikan kepada para Kades untuk memastikan warganya mempunyai “Rumah Sehat”. Yang mana “Rumah Sehat” ini ada beberapa kriteria antara lain lantai tidak tanah, memiliki akses sanitasi dan jamban, rumah ada fentilasi,” tandas Kang Yoto.
Sekali lagi Kang Yoto menegaskan, bahwa semua warga Bojonegoro harus mempunyai “Rumah Sehat”, karena masalah kesehatan adalah hal utama untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh. Jadi pastikan semua Desa untuk mengetahui berapa jumlah warganya yang masih belum memiliki jamban, berapa rumah warga yang belum layak.
Diketahui, sesuai Perbup Bojonegoro No.6 Tahun 2017 tentang besaran sementara ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dan Bagi Hasil Retribus Daerah (BHRD) untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 ini, rinciannya ADD mencapai Rp.179 .157.550.000. BHPD mencapai Rp.7.298.080.079,30 dan BHRD mencapai Rp.4 .974.386.168,50. *[JP]