Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Bertempat di Vermillion Ballroom Dewarna Hotel Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (23/02/2017), digelar Sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM RI) – Direktorat Jendral (Dirjen) AHU, dengan mengambil tema “AHU Online Pasti Nyata”.
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Bojonegoro, Kang Yoto, juga Forpimda yakni Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M. Herry Subagyo, Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro, DPRD Bojonegoro, Kabag Humas dan TU Dirjen AHU Kemenkum HAM RI, Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bojonegoro – Lamongan – Tuban, mahasiswa dan undangan lainnya.
Ketua Panitia, Sutjipto, S.H. M.H. M.Kn., menyampaikan, saat ini perlu keterbukaan publik, sehingga pelayanan harus terbuka terhadap semua golongan. Untuk itu, kita bersosialisasi di Bojonegoro yang menerapkan Open Government Partnership (OGP), dan juga Bupatinya sangat Luwes dalam menerima semua masyarakat dari dalam maupun luar negeri.
“Saat ini adalah era keterbukaan, sehingga pelayanan kita harus terbuka terhadap semua golongan, dan Bojonegoro sebagai satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang berhasil lolos untuk ikut OGP International. Maka kita bersosialisasi di Bojonegoro karena kita yakin Bojonegoro sudah menerapkan keterbukaan public,” ungkapnya.
Sutjipto menambahkan, dengan AHU online ini Kemenkum HAM RI sudah terbuka, karena sekarang hanya 7 menit dengan biaya murah cuma ratusan ribu rupiah saja, Surat Keputusan (SK) AHU Badan Hukum dari Kemenkum HAM RI sudah bisa turun, baik dalam pengurusan yayasan, organisasi, Perseroan Terbatas (PT), dan badan hukum lembaga lainnya.
“Sekarang semua informasi pelayanan dan persyaratan dibuka selebar-lebarnya. Sehingga masyarakat menjadi tahu, dalam mengurus ijin usaha, ijin organisasi, dan ijin kelompok bisa lewat aplikasi tanpa ke kantor langsung. Dimana saja kita bisa mengurus ijin, baik di rumah, di warung, maupun sedang dalam perjalanan kita semua bisa tetap mendaftar,” tambahnya.
Selanjutnya Sutjipto menyampaikan, bahwa dalam AHU Online masyarakat hanya perlu meluangkan waktu 7 menit, surat ijin dari kemenkumham sudah turun. Bahkan dalam aplikasi tersebut masyarakat bisa mengetahui juga apakah kendaraan tmilik sendiri atau tidak, masih kredit atau sudah lunas. Itu bisa menolong masyarakat agar tidak tertipu.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Kang Yoto menyampaikan, bahwa bangsa kita akan kuat kalau bangsa kita menjadi bangsa yang produktif, bukan menjadi bangsa yang konsumtif. Karena dulu mental bangsa kita dibentuk oleh para pendahulu dengan meminta sebuah keadilan. Padahal sebenarnya kata adil itu merupakan kata lain dari “mana bagian saya?”
“Mental peminta membuat kita konsumtif. Dalam budaya konsumtif, apabila negara mengeksplorasi kekayaan alam kita, terus masyarakat menuntut bagian hasilnya. Padahal seharusnya kita mendorong upaya partisipatif masyarakat dalam membangun bangsa ini, dengan cara kita mendorong masyarakat untuk dapat lebih produktif,” tandas Kang Yoto.
Diketahui pada rezim konsumtif itu aturan dibuat susah, dipersulit, sehingga apabila ada yang ingin membuat usaha produktif akan dipersusah, lanjut Kang Yoto. Kita harusnya mencontoh Singapura, di sana apabila ada yang ingin mengekplorasi gunung atau tambang akan dipersusah sedemikian rupa, sehingga kondisi SDA mereka tetap terjaga.
“Di Singapura jika membuat usaha produktif baik penyedia barang dan jasa, mereka permudah ijinnya dan disuport sedemikian rupa. Sehingga investor datang berinvestasi. Jadi kita harus menjadi rezim produktif dimana izin pembuatan usaha dipermudah, dibantu, disuport sedemikian rupa, sehingga mereka terbantu dalam membuat usaha,” paparnya.
Dengan kemudahan ijin usaha, maka investor merasa tenang membuat usaha, sehingga tidak terganggu pikiran mereka untuk mengurus ijinnya. Dalam hal ini Kemenkum HAM sekarang sudah mendorong perubahan. Dimana dulu dalam pengurusan ijin harus melalui banyak pintu, dan banyak persyaratan dan terkesan tertutup, tapi sekarang sudah terbuka.
“Kemenkum HAM RI sekarang sudah mendorong perubahan, bukti aplikasi AHU Online ini, selain ada ijin usaha. Ternyata saya juga baru tahu kalau sekarang sudah bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut milik sendiri atau tidak, masih kredit atau sudah lunas. Itu merupakan sebuah terobosan baru,” ucapnya.
Kang Yoto juga menyampaikan, investor di Bojonegoro akan didukung dan lindungi. Karena hal ini akan mendorong perekonomian, dan membantu mengurangi angka pengangguran, serta membuka lapangan pekerjaan baru di Bojonegoro sendiri. Selain itu, kita juga harus meningkatkan Value, Capacity, serta effectivity dalam pelayanan ke masyarakat.
Sesudah sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan Pembukaan Sosialisasi AHU Online Kemenkum HAM RI – Dirjen AHU, oleh Bupati Bojonegoro, Kang Yoto dengan pemukulan gong sebanyak 7 kali. Hal itu sebagai simbol bahwa Kemenkum HAM RI dalam memberikan pelayanan masyarakat 7 menit harus selesai. *[JP]