Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Bertempat di ruang Batik Madrim Kantor Pemkab Bojonegoro, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Drs. H. Setyo Hartono memimpin rapat permohonan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Rabu (02/11/2016).
Rapat diikuti Tim Teknis Pertambangan, terdiri dari ESDM, Kesbangpolinmas, Satpol PP, Perhubungan, Dispenda, Perijinan, BLH dan para pemohon WIUP Bojonegoro.
Wabup Setyo dalam rapat menjelaskan secara garis besar, wilayah Bojonegoro diperbolehkan untuk kegiatan penambangan mineral, non logam dan batuan. Jadi tak ada yang menghalangi perijinan tambang, asal izinnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Sesuai pasal 13 Peraturan Bupati (Perbub) Nomor. 30 Tahun 2016, bahwa pengurusan WIUP gratis. Namun ada pembayaran dana jaminan perbaikan jalan yang dibayarkan di Bank Jatim dan dibayarkan sebelum aktifitas penambangan,” ujarnya.
Menurutnya, meski sudah mendapatkan WIUP, mereka tidak serta merta boleh melakukan aktifitas penambangan, karena harus memenuhi 2 persyaratan lagi. Yakni Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Produksi.
“Sebelum surat keluar, tidak boleh ada aktifitas penambangan. Karena sangsinya selain proses perijinan dihentikan, mereka juga akan ditangkap fihak keamanan apabila ditemukan barang bukti berupa alat berat dan bahan galian,” tandasnya.
Sementara itu Wabup Setyo menjelaskan, saat ini yang menunggu rekomendasi Bupati ada 8 pemohon di Kecamatan Padangan, Gondang, Gayam, Baureno dan Kasiman. Sedang Pengajuan izin usaha tambang ini berada di Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
“Setelah rekomendasi dari Bupati keluar, maka akan dikirim ke Propinsi. Karena yang berhak mengeluarkan izin adalah Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu (UPT P2T) Badan Penanaman Modal, Propinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Lebih lanjut Wabup Setyo berpesan, agar para penambang jangan menyalahi aturan. Apalagi mempercayai oknum yang bisa memuluskan jalan, tak ada kongkalikong ataupun sogokan. Jangan sekali-kali percaya meski itu yang mengatakan oknum PNS. *[JP]