Suaraairlangga.com, Surabaya – Bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Rabu (02/11/2016. Pemprov Jawa Timur bersama Pemkab Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk Rencana Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Blok Tuban.
Dalam MoU ini, 4 daerah tersebut mendapat hak working interest blok Tuban, dan pengelolaannya dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah. Adapun working interest dibagi menjadi dua bagian, yaitu participating interest (PI) privilege sebesar 10% dan participating interest non privilege 90%.
Berdasarkan UU 33 tahun 2004 pasal 19, tentang Pembagian Keuangan antara Pusat dan Daerah dan perhitungan perkiraan cadangan migas di masing-masing Kabupaten (Lapangan, Lead dan Prospek). Maka besarnya proporsi pembagian PI privilege 10% dihitung berdasarkan besaran saham daerah tersebut dan estimasi biaya PI 10%.
Contoh penghitungan Pembagian PI privilege 10% ini, memakai perhitungan dari IAGI pada saat menentukan prosentase saham dari Blok Cepu.oleh konsultan.
Sementara untuk PI non privilege 90%, tiap-tiap daerah akan diupayakan perolehan dan pembagiannya yang mengacu pada perhitungan, yang akan dilakukan oleh konsultan atau dengan kesepakatan pihak terkait. *[JP]